Temuan Kementerian ESDM, Baba Pemilk ‘Lubang Maut’ PETI Buranga

Temuan Kementerian ESDM, Baba Pemilk ‘Lubang Maut’ PETI Buranga
Kondisi Sekitar Lokasi 'lubang maut' PETI Buranga, Sumber Foto : Redaksi kabarSAURUS (Kamis 25 Februari 2021)
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Berdasarkan hasil temuan lapangan inspektur tambang Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Membenarkan bahwa nama Baba, adalah pemilik ‘lubang maut’ PETI di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Parigi Moutong.

Hal itu terungkap dalam rapat Forkompinda Kabupaten Parigi Moutong, pada ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari inspektur tambang Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Bartubara wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Moh. Saleh, mengungkapkan, sejumlah fakta lapangan dari hasil investigasi yang pihaknya lakukan pada Kamis (25/2).

Sebanyak 18 poin, fakta lapangan yang berhasil terkumpulkan oleh pihak inspektur tambang Kementerian ESDM ini. Menariknya, dari sejumlah temuan fakta lapangan tersebut, beberapa poin mengarah dan mengungkap aktor yang bertanggungjawab terhadap ‘lubang maut’ Peti Buranga.

“Pada hari terjadinya longsor, menurut informasi warga, dari Lima lubang bukaan, hanya satu lubang yang aktif. Yaitu, lubang bukaan tambang, milik Saudara Baba,” ungkap Moh.Saleh, dalam rapat tersebut, Senin (1/3).

Selain itu, terdapat Lima unit Screen dan sluicebok pada lokasi PETI sebagai alat mengelola material hasil galian.

Kemudian, masih berdasarkan hasil fakta lapangan temuan inspektur tambang Kementerian ESDM, terdapat beberapa tenda dan rumah dari bahan kayu pada sekitar lokasi kejadian, sebagai tempat tinggal sementara sejumlah pendulang dan karyawan Baba

“Juga terdapat pompa dan selang pada lubang bukaan yang mengalami longsor,” terangnya.

Berdasarkan data base IUP Provinsi Sulawesi Tengah, lokasi Peti berada pada luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Terkait hal ini lanjutnya, terdapat Lima poin kesimpulan dari pihak Kementerian ESDM antara lain, mendorong kepada pihak yang berwenang untuk menghentikan aktifitas PETI tersebut.

Mendorong instanri yang berwenang untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, bagi siapapun yang terlibat pada aktifitas PETI itu.

“Pembinaan dan pengawasan oleh ESDM, terbatasi hanya sampai kepada kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas. Makanya, wilayah yang memiliki potensi pertambangan, dapat mempeertimbangkan untuk memperoleh legalitas seperti IUP atau IPR, sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan,” tandasnya.

Temuan Kementerian ESDM Terkait PETI, Polres Parigi Moutong, Telah Memeriksa Sejumlah Pihak

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Parigi Moutong. Andi Bantara, dalam kesempatan tersebut, mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, dalam upaya mengungkap aktor intelektual PETI Desa Buranga.

“Kami telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Bebrepa orang telah kami periksa, untuk untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan instruksi dari Kapolda Sulawesi Tengah, pihaknya juga akan melibatkan tim Labfor dari Mabes Polri. Hal ini, untuk melakukan penelitian terkait dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.

Menurutnya, hasil dari pemeriksaan tim Labfor Mabes Polri yang melibatkan Tim dari ITB dan IPB, dapat menjadi dasar dalam menentukan jeratan pasal bagi para aktor pelaku PETI.

“Selain UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, termaksud UU terkait Kehutanan. Hari ini tim dari Puslabfor tersebut tiba di Parigi Moutong,” ungkapnya.

Selain itu kata Andi Batara, pihaknya juga sampai saat ini masih tetap memfokuskan pada kegiatan pencarian korban sesuai dengan SOP tim SAR.

“Berdasarkan SOP tim SAR, maka proses pencarian korban akan berakhir pada Selasa (2/3) pekan ini. Sehingga, apa bila kami belum menemukan korban laninya, maka dinyatakan hilang,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait potongan tubuh korban yang ditemukan beberapa waktu lalu, pihak kepolisian melibatkan tim untuk mengidentifikasi DNA potongan tubuh tersebut.

Secara terbuka dalam kesempatan itu, Andi Batara meminta agar sejumlah pihak yang nota bene merupakan unsur Forkompinda dapat secara bersama-sama melakukan himbauan kepada masyarakat terkait pertambangan yang layak.

“Termasksud dalam hal pengawasan, dengan harapan bagi pihak pemerintah daerah dari tingkatan paling atas hingga kebawah, tidak memberikan peluang untuk terciptanya PETI pada daerah kita ini,” tandasnya.

Berita Terkait Sebelumnya : https://kabarsaurusonline.com/2021/02/28/siapa-aktor-dibalik-peti-desa-buranga-parigi-mutong/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.