Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Soal penutupan Tambang Emas Ilegal (Peti), pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, mengaku tidak perlu persetujuan darinya.
Terkait penutupan Peti wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Mulai menjadi kisruh yang menunjukan polemik dan mendapat perhatian semua pihak termaksud Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola.
Mulai mencuatnya wacana penutupan Peti pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong, yang seakan menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.
Bermula dari statement Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. Ia mengaku, telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Longki Djanggola selaku Gubernur Sulawesi Tengah, terkait penanganan Peti pada wilayah Parigi Moutong.
Puncaknya, saat Badrun Nggai yang nota bene Wakil Bupati Parigi Moutong. Mengaku, masih harus melakukan koordinasi terkait penutupan Peti pada wilayah Parigi Moutong.
Hal ini pun, menjadi perbincangan hangat pada sejumlah kalangan. Bahkan, terkesan membuat Longki Djanggola, geram.
Seperti melansir dari Portalsulawesi.Id. melalui pesan singkatnya pada Aplikasi WhashApp. Orang nomor satu Sulawesi Tengah ini menegaskan, dalam penindakan penutupan kegiatan Peti di Parigi Moutong, tidak perlu menunggu izin darinya.
Menurutnya, aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan tanpa harus meminta izin kepadanya.
“Pemda dimana dilakukan PETI dapat menutup lokasi peti tersebut. Karena, kegiatan PETI. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, telah menyurat ke Polda agar ada penegakan hukum pada semua lokasi PETI wilayah Sulteng,” ungkapnya.
“Tidak perlu ada persetujuan dari siapa saja. Karena, kegiatan itu ilegal. Justru, harus ditindaki dan ada penegakan dari aparat penegak hukum. Terima Kasih,” tambahnya secara tegas.
DPRD Sebatas Cuap-cuap, Pemda Terkesan Lembek Parigi Moutong
Seperti pemberitaan KabarSAURUS sebelumnya, Berdasarkan informasi yang terhimpun media ini, Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto. Mengaku jika DPRD telah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Sulawesi Tengah yang melibatkan unsur Forkopimda Parigi Moutong untuk mencari solusi dari Peti ini.
Sayangnya, pernyataan Sayutin Budianto selaku ketua DPRD Parigi Moutong terkesan hanya sebatas ‘cuap-cuap onani’ saja.
Pasalnya, hingga saat ini masih belum ada dokumen tertulis berupa surat pernyataan maupun rekomendasi dari DPRD Parigi Moutong, kepada pihak Pemda untuk mengambil sikap tegas terkait hal ini.
Parahnya lagi, pernyataan Wakil Bupati Parigi Moutong, yang baru akan melakukan rapat dengan forkopimda terkait Peti wilayah Parigi Moutong. Seakan tegas membantah pernyataan Sayutin Budianto tersebut.
Kontroversi terkait Peti di Parigi Moutong ini pun, seakan tergambar pada tingkatan pengambil kebijakan di daerah yaitu pemerintah dan DPRD.
Hal ini terungkap saat Pemda Parigi Moutong menggelar rapat terbatas dengan sejumlah pihak untuk menyikapi tragedi kemanusiaan yang terjadi pada pertambangan emas ilegal Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, Rabu (24/02) sekira pukul 19.00.
Rapat yang terlaksana di Kantor kecamatan Ampibabo, Kamis (26/02). Dipimpin langsung Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, didanpingi Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. Turut hadir dalam kegiatan itu, pihak Dinas Lingkungan hidup Parigi Moutong dan unsur Forkopimcam setempat.
Badrun Nggai belum dapat memberikan kepastian sikap pemda dalam hal penutupan lokasi Peti secara permanen pada seluruh wilayah Parigi Moutong.
Ia hanya menyampaikan, bahwa khusus lokasi pertambangan emas ilegal Desa Buranga akan dilakukan penutupan sementara. Selanjutnya, masih harus menunggu petunjuk Gubernur Sulawesi Tengah.
“Semua hasil diskusi hari ini akan kami bawa dalam rapat forkopimda yang segera teragendakan. Hasilnya, akan kami bawa menghadap ke Gubernur,” Jelas orang nomor dua Kabupaten Parigi Moutong ini.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto secara tegas menyatakan sikap untuk menutup pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Parimo diantaranya tambang ilegal di Buranga.
“Saya ketua DPRD Parimo secara tegas meminta pemerintah daerah agar menutup ruang-ruang pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong,” tegasnya.
Terkhusus kasus tewasnya penambang di PETI Desa Buranga. Dalam hal ini Sayutin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab dan aktor kunci pada wilayah tersebut.
Peti di Desa Buranga Parigi Moutong, Atas Izin Kades Dan Camat
Menariknya, dalam rapat terbatas itu, terungkap fakta bahwa kegiatan pertambangan ilegal di Desa Buranga terlaksana atas izin tertulis kepala desa Buranga Irfan dan mendapat penguatan dari Camat Ampibabo Andi Syarif S.Sos.
Sementara, kedua pejabat yang menerbitkan izin itu, tidak hadir dalam rapat terbatas tersebut.
Tidak jelas alasan kedua pejabat tersebut memilih tidak hadir. Padahal, kehadiran keduanya dapat mengungkap jelas siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap tragedi tewasnya puluhan penambang tradisional pada lubang maut desa Buranga.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.