PN Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Desa Sienjo

PN Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Desa Sienjo

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Pengadilan Negeri (PN) Parigi menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sienjo Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong, pada tahun 2020 lalu. Sidang yang digelar selasa (16/2/2021) tadi, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi korban.

Ngurah Gede Bagus, kepada redaksi kabarSAURUS mengatakan, Ia selaku jaksa penuntut umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kebetulan saya P-16A, ditunjuk oleh pimpinan untuk menyelesaikan perkara pembunuhan berencana pasal 340 KUHP yang terjadi di Desa Sienjo,” tuturnya.

Ia menerangkan, dari awal perkara tersebut memang sudah menjadi perhatian bersama antara Kejaksaan Negeri Parigi dan PN Parigi untuk diselesaikan segera sesuai dengan tahapannya.

“Ini sudah menjadi atensi pimpinan kami dari awal. Mulai dari penyidikan sampai rekontruksi, dan mulailah hari ini persidangan perdana pemeriksaan terhadap saksi,” ujarnya.

Ia menerangkan, persidangan kali ini menghadirkan saksi korban yang sangat meyakinkan, mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.

“Jadi hasil dari pemeriksaan hari ini sudah terungkap fakta persidangannya, bahwa pembunuhan juga dengan adanya motif dendam dari terdakwa. Cuma kita belum ketahui motif dendamnya seperti apa, tapi sekilas kita dapat informasinya itu karena utang-piutang,” terangnya.

Ia menyampaikan, fakta-fakta perkara tindak pidana tersebut terus dikumpulkan lewat persidangan yang akan dilakukan beberapa kali ke depan.

“Dalam waktu satu minggu kedepan akan diluangkan waktu untuk penjedahan persidangan, jadi hari selasa minggu depan masih dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi,” bebernya.

Ia melanjutkan, persidangan lanjutan yang diagendakan pekan depan rencannya menghadirkan tiga orang saksi. Mereka (saksi korban-red) merupakan tetangga yang mengetahui kejadian saat itu.

Kasus Pembunuhan Warga Desa Sienjo Bakal Digelar Lima Kali

Rencananya kata Ia, akan digelar sekitar lima kali persidangan sebelum masuk pada agenda sidang penuntutan.

“Mohon do’a nya, semoga saja kami selalu diberikan kesehatan dalam bekerja. Dan semoga kami melakukan pekerjaan dengan sangat profesional, sehingga kami tidak mengurangi rasa hormat baik itu untuk keadilan seseorang maupun ketidakadilannya,” harapnya.

Sementara itu, orang tua korban yang hadir dalam persidangan hari ini mengharapkan agar putusan pengadilan kelak memberikan rasa adil untuk keluarganya.

“Semoga hukumannya sama seperti apa yang kita harapkan, dan itu akan adil,” tandas Wajdi kepada redaksi kabarSAURUS.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250