Meski Pandemi, Aturan Dana Bantuan Parpol Tidak Berubah Signifikan

Sub. Bidang Pengembangan Budaya dan Etika Politik , Suparto M. Atjo
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Meski Pandemi, aturan yang mengikat dana bantuan Partai Politik (Parpol) tidak mengalami perubahan signifikan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 36 tahun 2018 tentang dana bantuan Parpol berubah menjadi Permedagri Nomor 78 tahun 2020. Aturan ini turut menyesuaikan dengan sejumlah aturan berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Terkait itu, Sub. Bidang Pengembangan Budaya dan Etika Politik , Suparto M. Atjo mengatakan, perubahan aturan itu dibuat pada tahun 2020 kemarin dan sosialisasinya mulai tahun 2021 ini.

Namun kata Ia, perubahan yang tertuang dalam Permendagri nomor 78 tahun 2020 tersebut tidak terlalu signifikan. Meski ada beberapa poin yang harus menyesuaikan dengan kebutuhan penanganan COVID-19.

Ia menjelaskan, Parpol tetap mendapatkan bantuan dana parpol sebagaimana regulasi yang berlaku. Parpol memperoleh bantuan dana setiap tahun yang bersumber dari APBN dan APBD.

Hal itu juga tertuang dalam Permendagri nomor 36 tahun 2018 yang direvisi, terkait pencairan bantuan keuangan parpol. Aturan itu menjelaskan tentang cara perhitungan, penganggaran dalam APBD. Selanjutnya mengatur pula penertiban administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.

Hasil Pileg 2019, Perolehan Suara Parpol Mengalami Perubahan Drastis

Sementara itu, berdasarkan data yang ada pada Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Parigi Moutong. Pada pemilihan calon legislatif tahun 2019, angka perolehan suara pada setiap Parpol mengalami perubahan drastis.

“Itu tahun 2019 hasil pemilihan kemarin. Hasil pemilihan legislatif itu angka-angkanya ada perubahan signifikan terhadap suara (pemilih-red), yang kemarin Nasdem hanya satu kursi sekarang lima. Kemarin Perindo tidak ada sekarang tiga kursi. Berkarya gak ada sekarang jadi satu kursi,”  jelas Suparto M. Atjo, saat media ini menyambangi ruang kerjanya, Rabu (10/02).

Selain itu lanjut Ia, selain ketambahan kursi karena perolehan suara juga ada ketambahan Parpol. Misalnya kata Suparto, sebelumnya hanya ada 11 partai sekarang sudah menjadi 13 partai.

Ia mengatakan, sesuai dengan Perbup Kabupaten Parigi Moutong, parpol yang mendapatkan kursi di DPRD, menerima bantuan sebesar Rp. 4500 per satu suara sah. Hitungan besaran nilai bantuan keuangan Parpol, berdasarkan jumlah perolehan suara Parpol yang mendapatkan kursi di parlemen baik pusat maupun daerah.  

 “Jadi untuk sekarang itu yang menerima paling banyak dengan jumlah bantuan sebanyak 126 juta yakni Nasdem. Beda 3 juta saja dengan partai Gerindra. Namun kursi sama cuma jumlah suara  yang berbeda Nasdem yang tinggi, tapi posisinya sama,” ujarnya.

Suparto menambahkan,  sejak tahun 2017 hingga kini semua partai-partai untuk Kabupaten Parigi Moutong, sudah menjalankan alur administrasi dengan baik.

Misalnya kata Ia, partai-partai telah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban, (LPJ) untuk anggaran tahun 2020. Berdasarkan LPJ tersebut, Kesbangpol tinggal melanjutkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah selesai, maka pencairan anggaran 2021 bisa dilakukan.

“Kalau 2020  sudah tuntas semua. Partai-partai sudah menjalankan administrasi dengan baik untuk Parigi Moutong. Semua partai aman-aman saja (tertib administrasi-red), pokonya sekarang semua bantuan Parpol aman tidak ada masalah semua bagus,” pungkasnya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.