Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Nginap di ‘Hotel Prodeo’

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Nginap di 'Hotel Prodeo'
Sugeng Salilama yang telah menggunakan Rompi Orange nampak berjalan keluar gedung kejaksaan menuju ke mobil tahanan. Sumber Foto : Redaksi kabarSAURUS

Parigi MoutongkabarSAURUSonline.com – Hari ini, Rabu, (10/2). Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong masa bakti 2019-2024, Sugeng Salilama, bakal menginap di ‘Hotel Prodeo’.

Pasca mendapat status tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, saat memasuki penghujung tahun 2020 lalu. Kini, dapat dipastikan Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong akan menginap sekitar 20 hari di ‘Hotel Prodeo’ atau Rumah Tahanan.    

Bacaan Lainnya

Sugeng Salima, merupakan anggota legislatif dari Partai PDI – Perjuangan, DPRD Parigi Moutong selama Dua periode.

Sayangnya, saat ini, Sugeng Salilama, nyaris pasti, tidak dapat merasakan akhir masa baktinya pada ‘kursi goyang’ Anleg Parigi Moutong dengan jabatan wakil ketua II.

Pasalnya, pasca Kejari Parigi Moutong menetapkan Ia sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Hari ini, Anleg, yang sebentar lagi berpotensi menyadang status ‘Bekas’ Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong, telah mengenakkan ‘rompi kebesaran Koruptor’.

Hal itu pula, sekaligus memastikan bahwa wakil ketua II DPRDP Parigi Moutong tersebut, bakal merasakan sejumlah fasilitas ‘mewah’ di ‘Hotel Prodeo’.

Sugeng Salilama, disebut-sebut sebagai penanggung jawab Koperasi Tasibuke. Koperasi ini, merupakan pelaksana sejumlah kegiatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong, sejak tahun 2012 silam.

Keterlibatan sebagai penanggung jawab atas koperasi tersebut, lantas menyeretnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada DKP Kabupaten Parigi Moutong. Tak tanggung-tanggung, total kerugian negara atas dugaan kasus korupsi ini sekitar Rp 2,1 miliar.   

Seperti pemberitaan media ini sebelumnya. Penetapan tersangka kepada wakil ketua II DPRD Parigi Moutong ini, berdasarkan hasil pengembangan pihak Kejari Parigi Moutong atas pemeriksaan sejumlah saksi.

Salah satu sumber pengembangan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bekas Kadis DKP tahun 2012, Hamka Lagala.

Hamka Lagala merupakan orang pertama yang menyandang status tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, Hamka Lagala yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) DKP Parigi Moutong sekitar tahun 2012, masih bersikukuh, jika ia tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Selain Wakil Ketua DPRD dan Mantan Kadis DKP Parigi Moutong, Ada Nama Lain Sebagai Tersangka Kasus yang Sama

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong Muhamat Fahrorozi, menyampaikan, kasus ini masih berpotensi menyeret nama lain menjadi tersangka.

Hal itu ia sampaikan kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu. Hal yang sama, seakan mendapat penguatan dari Kepla Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Parigi Moutong. Muhammad Tang. Saat Redaksi kabarSAURUS, menyambanginya beberapa waktu lalu.

“Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan. Kami mensinyalir adanya potensi tersangka baru. Makanya, kami masih terus melakukan pengembangan,” tandasnya.

Selain Dua sosok pejabat Parigi Moutong tersebut. Kejari Parigi Moutong juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya dalam kasus ini.

Moh. Toha, yang merupakan bendahara Koperasi Tasibuke saat itu, turut menjadi tersangka. Moh. Toha sendiri, sebelumnya, sempat melakukan keberatan dengan mengajukan pra peradilan terkait penetapan status tersangka terhadapnya. Sayang, dalam hal tersebut, Pengadilan Negeri menolak permohonannya.

Sementara itu, dasar penahanan terhadap ketiga tersangka kasus Korupsi ini, adalah kelengkapan berkas perkara tahap penyidikan. Berkas perkara tahap penyidikan yang dinilai telah lengkap atau P-21 tersebut, membuat ketiga tersangka ini, memasuki tahap penuntutan.

Ia menambahkan, ketiganya disangkakan pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penuntutan sebagaimana pada pasal 20 ayat (2) KUHAP, dan secepat mungkin perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan.” Ujar Kajari Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi kepada awak media Petang tadi.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250