Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Dinkes Parigi Moutong, melalui Sarifudin A Hulu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan. Tahun ini, kembali mengadakan pemberian izin sertifkasi terhadap tenaga kesehatan (Nakes) Parigi Moutong.
Pengadaan sertifikasi terhadap tenaga kesehatan menjadi program dalam bidang sumber daya kesehatan. Hal itu bertujuan untuk mengukur pengetahuan keterampilan dan sikap kesehatan dengan standar kompetensi.
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2019 tentang registrasi tenaga kesehatan yang berbunyi, bahwa untuk pemberian izin praktik, pembinaan dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan perlu dilakukan registrasi tenaga kesehatan.
Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan, I Made Sukarana menjelaskan, saat Nakes akan membuka praktik, mak terlebih dahulu mengurus surat izin praktik ke dinas terkait. Baik praktik mandiri maupun praktik melalui fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit.
“Untuk melakukan pelaksanaan praktik, dokter memiliki tempat pelaksanaan praktik seperti fasilitas pelayanan kesehatan. Seperti, adalah praktek mandiri dan juga pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas),” Jelasnya, saat media ini menyambangi ruang kerjanya, Kamis (04/02).
Ia mengatakan, yang termaksud dalam praktek mandiri adalah, tenaga kesehatan memiliki wewenang untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien di tempat praktek sendiri.
Kemudian pada Puskesmas, pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan upaya promotif dan pretentiv untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya pada wilayah kerjanya.
Sementara itu, terkait dengan pengadaan sertifikasinya kata Sukarana, terlebih dahulu tenaga kesehatan harus mengikuti sejumlah tahapan-tahapan. Seperti lanjut Sukarana, mengusulkan permohonan ke Dinkes Parigi Moutong melalui bidang SDM..
“Ketika berkas yang sudah lengkap, kami akan membuatkan rekomendasi berita acara. Kemudian, yang bersangkutan langsung membawa ke kantor perizinan terkait, untuk dibuatkan sertifikat,” terangnya
Dinkes Parigi Moutong Tidak Mengeluarkan Izin Jika Fasilitas Belum Memadai
Ia menambahkan, dalam pelaksanan praktek, terutama pada dokter mandiri. Seperti dokter umum dan dokter gigi, harus menggunakan fasilitas yang memadai.
“Kita harus kunjungi untuk melihat dan mencatat fasilitas yang akan terpakai. Apakah fasilitas sudah memadai atau belum. Belum bisa ada rekomendasinya, jika fasilitas belum lengkap,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.