Dinkes Parigi Moutong, Kembali Adakan Izin Sertifikasi Nakes

Dinkes Parigi Moutong, Kembali Adakan Izin Sertifikasi Nakes
Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan, I Made Sukarana. Sumber Foto : Redaksi kabarSAURUS
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Dinkes Parigi Moutong, melalui Sarifudin A Hulu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan. Tahun ini, kembali mengadakan pemberian izin sertifkasi terhadap tenaga kesehatan (Nakes)  Parigi Moutong.

Pengadaan sertifikasi terhadap tenaga kesehatan menjadi program dalam bidang sumber daya kesehatan. Hal itu bertujuan untuk mengukur pengetahuan keterampilan dan sikap kesehatan dengan standar kompetensi.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2019 tentang registrasi tenaga kesehatan yang  berbunyi, bahwa untuk pemberian izin praktik, pembinaan dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan perlu dilakukan registrasi  tenaga kesehatan.

Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan, I Made Sukarana menjelaskan, saat Nakes akan membuka praktik, mak terlebih dahulu mengurus surat izin praktik ke dinas terkait. Baik praktik mandiri maupun praktik melalui fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit.

“Untuk melakukan pelaksanaan praktik, dokter memiliki tempat pelaksanaan praktik seperti fasilitas  pelayanan kesehatan. Seperti, adalah praktek mandiri dan juga  pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas),” Jelasnya, saat media ini menyambangi ruang kerjanya, Kamis (04/02).

Ia mengatakan, yang termaksud dalam praktek mandiri adalah, tenaga kesehatan memiliki wewenang untuk memberikan pelayanan  langsung kepada pasien di tempat praktek sendiri.

Kemudian pada Puskesmas,  pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan upaya promotif dan pretentiv untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya pada wilayah kerjanya.

Sementara itu, terkait dengan pengadaan sertifikasinya kata Sukarana, terlebih dahulu tenaga  kesehatan harus mengikuti sejumlah tahapan-tahapan. Seperti lanjut Sukarana, mengusulkan permohonan ke Dinkes Parigi Moutong melalui bidang SDM..

“Ketika berkas yang sudah lengkap, kami akan membuatkan rekomendasi berita acara. Kemudian, yang bersangkutan langsung membawa ke kantor perizinan terkait, untuk dibuatkan sertifikat,” terangnya

Dinkes Parigi Moutong Tidak Mengeluarkan Izin Jika Fasilitas Belum Memadai

Ia menambahkan, dalam  pelaksanan  praktek,  terutama pada dokter mandiri. Seperti dokter umum dan dokter gigi, harus menggunakan fasilitas yang memadai.

“Kita harus kunjungi untuk melihat dan mencatat fasilitas yang akan terpakai. Apakah fasilitas sudah memadai atau belum. Belum bisa ada rekomendasinya, jika fasilitas belum lengkap,” tandasnya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.