Limbah PT Esaputli Prakasa Dikeluhkan Warga Tomoli, Parigi Moutong

Limbah PT Esaputli Perkasa, Dikeluhkan Warga Tomoli, Parigi Moutong
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Parigi Moutong. Moh. Idrus Sumber Foto : Redaksi kabarSAURUS

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Limbah tambak udang milik PT Esaputli Prakasa. Ternyata mulai meresahkan warga Desa Tomoli, Kabupaten Parigi Moutong. Hal ini pun, menjadi bahan laporan warga ke pihak DLH Kabupaten Parigi Moutong.

Meski telah mengantongi izin lingkungan dari dinas terkait. Limbah tambak udang milik PT Esaputli Prakasa, mendapat pengeluhan dari sejumlah warga Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

Keluhan warga ini pun, menjadi catatan laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Parigi Moutong.

Kepada Redaksi kabarSAURUSonline.com, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan, DLH Parigi Moutong, Moh. Idrus, menyampaikan hal itu. Saat media ini menyambangi ruang kerjanya, Rabu (03/2)

Awal tahun 2021 ini, kata Idurs, DLH Parigi Moutong, menerima Tiga sengketa lingkungan yang merupakan pengaduan masyarakat. Salah satunya, lanjut Idrus, mengenai limbah tambak udang milk PT Esaputli Prakasa yang beroperasi di Desa Tomoli.

Ia menuturkan, terkait aduan warga terhadap salah satu perusahaan tambak udang yang beroperasi pada wilayah Kabupaten Parigi Moutong ini. Pihaknya, telah memberikan teguran.

“Kewenanga kami berdasarkan UU 32 Tahun 2009 kepada perusahaan yang telah mengantongi izin, Pertama teguran. Kemudian paksaan pemerintah, sampai pencabutan izin,” ungkapnya.

Sementara itu, Dua sengketa lingkungan lain berdasarkan aduan masyarakat adalah Tambang Ilegal galian C dan perihal gilingan padi. Dua aktifitas ini, sama-sama berada di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Idrus menjelaskan, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya. Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan DLH Parigi Moutong. Memiliki kewajiban menerima atau menampung aduan masyarakat terkait sengketa lingkungan hidup.

Ia menerangkan, terkait dengan Dua sengketa lingkungan tersebut,  DLH memiliki wewenang menyelesaikan sengketa, baik melalui jalur mediasi atau dengan gugatan.

Selain PT Esaputli Prakasa, Galian C Ilegal Desa Olaya Disinyalir Raup Keuntungan Besar

Ia mengatakan, pihaknya telah menanggapi aduan mengenai galian C ilegal tersebut dengan melakukan penegakan hukum serta melayangkan surat perintah pemberhentian kegiatan dan memberi waktu untuk melegalkan.

“Kami juga sudah melakukan penegakan hukum terhadap galian C illegal Desa Olaya. Galian C tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2020 dan mengangkut 30 hingga 50 rit bahan galian C per hari,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250