Somasi Moh. Suaib HI Hadiuna, Dijawab Pemda Parigi Moutong

Somasi Moh. Suaib HI Hadiuna, Dijawab Pemda Parigi Moutong
Kuasa Hukum Moh. Suaib, Sumitro SH. Sumber Foto : akun Facebook R Romy,

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Somasi Moh. Suaib HI Hadiuna melalui Sumitro, yang merupakan tim kuasa hukumnya, mendapat jawaban dari Pemda Kabuapaten Parigi Moutong.

Memasuki hari terakhir batas waktu jawaban atas somasi Moh. Suaib HI Hadiuna kepada Bupati Parigi Moutong. Hari ini, Selasa (28/1). Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong, menjawab somasi Moh. Suaib yang ia layangkan melaui kuasa hukumnya, Sumitro SH.

Bacaan Lainnya

Upaya somasi Moh. Suaib HI Hadiuna itu, seakan tidak memberikan pengaruh bagi Pemda Parigi Moutong. Terlebih lagi, bagi Kepala daerahnya, yang dijabat Samsurizal Tombolotutu, selama dua periode.

Pasalnya, Pemda Parigi Moutong mengaku tidak bersalah terkait pembukaan salah satu akses jalan menuju pantai mosing.

Sehingga, Bupati maupun Pemda Parigi Moutong, tidak akan melakukan ganti rugi, sebagaimana tuntutan dalam somasi Moh Suaib yang ia layangkan sebelumnya.

Hal itu, tertuang jelas dalam isi jawaban Pemda Parigi Moutong atas somasi Moh. Suaib, seperti dalam pemberitaan media ini sebelumnya.

Kepada sejumlah wartawan, Sumitro yang saat itu mendampingi kliennya, membacakan surat jawaban Pemda Parigi Moutong, dengan Nomor 183.5/73/ BAG KUMDANG, tertanggal 26 Januari 2021.

Ia menjelaskan, Pemda Parigi Moutong mengaku tidak melakukan penggusuran tanah dan penebangan pohon kelapa untuk pembukaan jalan pada wilayah Desa Tada Timur Kecamatan Tinombo Selatan.   

Kemudian, kata Sumitro yang lanjut membacakan surat itu, bahwa pembukaan akses jalan Desa Tada Timur Kecamatan Tinombo Selatan dan penebangan atas pohon kelapa kliennya. Tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

“Ketiga, bahwa, berdasarkan ketentuan pada angka 1 dan angka 2. Pemda tidak dapat memberikan ganti kerugian tanah, tanaman dan/atau kompensasi dalam bentuk apapun,” ungkap Sumitro, kepada sejumlah wartawan.

Permintaan Ganti Rugi Dalam Somasi Moh. Suaib, Tidak di ‘Gubris’ Pemda Parigi Moutong, Bupati Bakal Digiring ke Pengadilan

Menanggapi perkara ini, lanjut Sumitro, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap Bupati Parigi Moutong terkait dugaan penyerobotan lahan.

“Kalau begini model balasan somasinya, itu berarti mereka tidak mau mengganti rugi, ini juga tidak jelas. Lalu, siapa sebenarnya yang lakukan penyerobotan lahan itu, kan tidak mungkin mesin jalan sendiri,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah penyelesaian perkara dengan melaporkan Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu. Bersama dengan Kepala Desa Tada Timur, ke pihak Polres Parigi Moutong dan Pengadilan Negeri (PN) Parigi .

“Kita akan melakukan gugatan terhadap Bupati terkait dengan persoalan penyerobotan lahan oleh Pemda pada lokasi klien kami. Jika berhadapan hukum dengan pemimpin daerah seperti ini. Maka, langkah ke pengadilan, merupakan jalan terakhir memperoleh keadilan,” Terang Sumitro sedikit geram.

Selain Bupati Parigi Moutong, Sumitro dan kliennya mengaku bakal turut menyeret Kepala Desa Tada Timur terkait persoalan ini.  

“Kenapa menarik Kepala Desa Tada Timur?. Karena, sebagaimana nomenklatur, APBD tidak bisa mengganti rugi lokasi. Kalau  itu terjadi, pasti kepala desa yang akan masuk penjara. Jadi daerah ini sangat luar biasa. Tapi saya berharap ini kejadian yag terakhir kalinya di Kabupaten Parigi Moutong ” tandasya.

Jangan Lewatkan Berita Terkait Sebelumnya : https://kabarsaurusonline.com/berita-merupakan-sajian-kumpulan-informasi-publik/berulah-lagi-bupati-parigi-moutong-dapat-somasi/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250