Sat Narkoba Polres Parigi Moutong Ringkus Seorang Warga Bantaya

Sat Narkoba Polres Parigi Moutong Ringkus Seorang Warga Bantaya
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba. Sumber Foto : Ist
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonlie.com Sat Narkoba Polres Parigi Moutong, berhasil meringkus terduga penyalahgunaan Narkotik dan Obat-obatan yang merupakan seorang warga asal Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Warga berinisial AC alias AB (48), merupakan terduga yang telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-Sabu. Atas dugaan tersebut, Sat Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil meringkusnya pada hari Minggu (17/01/) sekitar pukul 15:00 Wita.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Berdasarkan rilis Polres Parimo, adapun kronologis kejadianya yaitu, pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021, tim Opsonal Narkoba Polres Parigi Moutong, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Bantaya diduga terjadi peredaran Narkotika jenis sabu.

Menanggapi hal tersebut, Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan pada wilayah Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi. Melalui masyarakat (ceppu) sekitar, Sat Narkoba Polres Parigi Moutong, memperoleh informasi bahwa rumah AB alias AC yang tepatnya berada sebelah Kantor Kelurahan Bantaya, sebagai tempat berkumpulnya pemuda untuk meminum minuman beralkohol.

Masyarakat menduga bahwa tempat tersebut menjadi tempat transaksi obat terlarang dari jenis THD ataupun narkotika jenis  sabu-sabu. Lalu tim Opsnal Narkoba Polres Parimo memastikan kembali keberadaan target.

Pada hari minggu tanggal 17 Januari 2021, sekitar jam 15:00 WITA. Tim Opsnal Narkoba Polres Parimo melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terduga pelanggar penyalahguna narkoba jenis THD dan sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, AB alias AC mengaku bahwa barang jenis obat THD dan sabu-sabu tersebut dari Kayumalue Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

Kuat dugaan, sejumlah barang bukti berupa tujuh paket yang di duga berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 2,15 gram.

Kemudian, Satu buah alat isap sabu, Tiga buah potongan pipet, Enam buah macis gas. Satu buah timbangan digital, Dua buah pak plastik klip bening kosong, Satu buah potongan pipa.

Selain itu, Satu buah botol kaca minyak rambut warna orange, Satu buah kotak plastic warna biru. Kemudian, Dua buah HP, uang tunai Rp 587.000, serta sebanyak 678 butir THD 678.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.