Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Selama kurun waktu setahun 2020, kasus penggunaan Narkoba jenis sabu-sabu terungkap oleh Polres Parigi Moutong Sulawesi Tengah sebagai kasus ‘trend’.
Pasalnya, dari sejumlah kasus yang terungkap melalui konfrensi pers Polres Parigi Moutong, kasus Narkoba jenis sabu-sabu mendominasi angka tindak pidana kejahatan.
Membandingkan dengan pelanggaran hukum pidana lainnya, kasus Narkoba tercatat sebanyak 66 kasus dengan melibatkan sedikitnya 81 tersangka di tahun 2020.
Demikian pemaparan Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP Andi Batara Purwacakara saat press conference di Mako Polres Parigi Moutong (30/12). Andi Batara mengungkapkan, dari tindak pidana yang terungkap, kasus narkoba yang paling signifikan.
Ia menuturkan, pada tahun 2019 hanya sekitar 45 kasus, dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 133,56 gram. Namun, di tahun 202o sebanyak 66 kasus yang berhasil terungkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 116,38 gram.
“Untuk yang sementara sidik saat ini ada 6 kasus, dengan jumlah keseluruhan ada 66 kasus. Dari 66 kasus itu, kami mengamankan tersangka sebanyak 81 orang tediri dari laki-laki 75 orang kemudian perempuan 6 orang selama tahun 2020,” paparnya.
Untuk proses hukumnya jelasnya, tahap satu ada sekitar 11 kasus berkasnya sudah di Kejaksaan. Namun, tersangkanya masih dalam tahanan Polres, karena menunggu P21.
Pada tahap dua, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 49 kasus. Adapun rinciannya lanjutnya, P21 sebanyak 48 kasus atau sudah menjadi kewenangan penuh dari pihak Kejaksaan.
Sedangkan, satu kasus lainnya masih dalam penanangan serius pihak Penyidik Kepolisian, karena tersangkahnya masih di bawah umur.
‘Secara ketentuan Undang-Undang di versi ini, itupun sudah kita selesaikan,” sebutnya.
Dari Tangan 77 Tersangka, Polres Amankan 249,94 gram Sabu-sabu
Batara menyebutkan, dari 66 kasus dari 81 tersangka, barang bukti dari 77 orang tersangka sebanyak 249,94 gram atau sama dengan 576 paket sabu. Selanjutnya, dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah uang senilai Rp 23.889.000.
“Untuk pelajar dan PNS dari tahun 202o tidak ada yang terlibat narkoba. Begitu pun barang bukti berupa ganja, pil ekstasi, THD dan tembakau cap gorila di Kabupaten Parigi Moutong selama 2020 belum ada pengungkapannya,” jelanya.
Ia menambahkan, jumlah tindak pidana tahun 2020 sebanyak 480 kasus. Perkara selesai sebanyak 250 kasus. Jika berbanding dengan tahun 2019, jumlah kasus mengalami sekitar 50 persen penurunan.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.