Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Mulai tahun 2021 mendatang, kewenangan pemeliharaan seluruh Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Parigi Moutong beralih Instansi.
Sebelumnya, Kewenangan RTH menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), kedepan menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Untuk memastikan peralihan kewenangan RTH itu, Kepala DLH Kabupaten Parigi Moutong, Irfan Maraila, membenarkan hal tersebut.
Kepada kabarSAURUSonline.com belum lama ini, Irfan mengatakan, terdapat tujuh RTH yang pemeliharaanya beralih ke DLH. Ketujuhnya masing-masing, Taman Raja-Tombolotutu, PMK Sail-Tomini, Taman Masigi, Taman Posintomu Kampal, Taman Alun-Alun Kota Parigi, Taman Toraranga Dan Taman Maesa.
“Iya betul. Jadi pada Selasa (15/12) kami adakan rapat dengan sejumlah aparat DPUPRP mengenai peralihan pemeliharan RTH di Kabupaten Parigi Moutong,” bebernya.
Bahkan kata Ia, kemungkinan akan bertambah lagi jumlah taman yang akan beralih ke DLH.
“Mungkin akan ada tambahan lagi satu yaitu taman Boyantongo yang tepat di persimpangan,” terangnya.
Irfan menjelaskan, pihaknya siap menjalankan kewenangan tersebut mulai tahun 2021 sesuai dengan hasil keputusan rapat bersama
“Kalau untuk pelaku pembangunan sarana seperti RTH itu memang kewenangan dari DPUPRP. Tapi, setelah masuk dalam tahap pemeliharaannya itu sudah di bawah kewenangan DLH,” jelasnya.
Itulah sebabnya kata dia, semua aset yang berkaitan dengan lokasi tersebut termasuk petugas taman, akan menjadi tanggung jawab DLH.
Lanjut Irfan, pihaknya belum berencana merekrut petugas taman yang baru. Irfan mengaku masih akan menggunakan petugas taman sebelumnya angkatan DPUPRP.
“Kami masih akan gunakan petugas yang sudah ada,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.