Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Aktivitas tambang galian C atau pertambangan Pasir, Batu, Kerikil oleh perusahaan bernama PT Tunggal Maju Jaya (TMJ) saat ini, terindikasi, menggunakan izin ‘abal-abal’.
Aktivitas Galian C PT TMJ tersebut, terjadi pada wilayah Desa Palasa Tangki, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi yang terhimpun Redaksi kabarSAURUSonline.com, aktivitas pertambangan itu, telah terjadi hampir Satu tahun terakhir. Aktivitas ini pun, disinyalir menjadi salah satu penyebab sejumlah petani wilayah Kecamatan Palasa gagal panen.
Masyarakat menganggap, kegiatan pengerukkan material pada sekitar wilayah bantaran sungai yang tepat berlokasi pada muara Sungai Palasa tersebut, mengakibatkan tergerusnya sejumlah material sekitar pintu masuk Jaringan Irigasi.
Kuat dugaan sementara, pengerukkan sejumlah material dalam ‘perut bumi’, yang menjadi kegiatan utama aktivitas tambang galian C itu. Sebagai penyebab Jaringan Irigasi menuju lokasi persawahan warga tidak teraliri air.
Kondisi gagal panen ini pun, menjadi keluhan sejumlah Petani yang nota bene warga Kecamatan Palasa dan memiliki lokasi persawahan pada wilayah Desa Palasa Tangki.
“Waktu kami cek keatas, aliran air sungai ini, sudah tidak lagi berada pada bagian atas pondasi atau lantai menuju pintu jaringan irigasi. Sehingga, tidak ada air yang bisa sampai ke lokasi persawahan kami,” ungkap, Pamrudin.
Kemudian, Pemerintah Desa Palasa Tangki dan Pemerintah Kecamatan mengaku tidak memahami secara pasti terkait izin pertambangan pihak perusahaan.
Kedua pejabat tersebut mengaku telah mendapat arahan dari Bupati Parigi Moutong, untuk tidak mencampuri terlalu jauh terkait keberadaan aktivitas tambang galian C yang kini PT TMJ lakukan.
Kedua pejabat tersebut menuturkan, Bupati Parigi Moutong berpesan, bahwa segala urusan terkait pertambangan menjadi gawean Pemerintah Provinsi.
“Ada izinnya. Kami diminta untuk tidak mencampuri terlalu jauh. Karena pak Bupati bilang, pertambangan menjadi tugas Pemerintah Provinsi,” terang, Camat Palasa, Baharudin. Saat tim redaksi kabarSAURUSonline.com, menyambangi ruang kerjanya, Jumat (18/12).
“Yang saya ketahui, ada izin mereka. Tapi saya tidak memahami secara pasti, seperti apa bentuk izinnya, karena saya hanya pejabat sementara. Sesuai arahan pimpinan, urusan terkait pertambangan menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi,” kata Sunarti, Pelaksana tugas Kepala Desa Palasa Tangki, kepada awak media Minggu (20/2).
PT TMJ, Baru Kantongi Izin Ekplorasi Untuk Aktivitas Galian C, Bukan Izin Produksi
Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil Tim Redaksi kabarSAURUSonline.com himpun, aktifitas tambang galian C yang Perusahaan TMJ lakukan saat ini, baru mengantongi izin WIUP.
Hal tersebut sesuai surat terbitan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah untuk Direktur PT TMJ. Dalam surat dengan nomor 540/324/WIUP/DPMPTSP/2020 itu, berisikan ketentuan atas persetujuan atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada PT TMJ.
Pertama, pemberian WIUP batuan tersebut, bukan merupakan surat izin melakukan kegiatan usaha pertambangan. Selain itu, melarang untuk tergunakan dalam keperluan lain diluar maksud dan tujuan surat persetujuan tersebut.
Kedua, dalam jangka waktu paling lambat lima hari kerja setelah surat WIUP tersebut terbit. PT TMJ harus menyampaikan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tembusan Kepala ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu melansir dari PortalSulawesi.id, berdasarkan data daftar IUP yang bersumber dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, tertanggal 24 November 2020. PT TMJ beralamat Jl. Soekarno Hatta No 26 Palu. Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Daftar IUP itu juga menyebutkan, Desa Palasa Tangki, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagai lokasi pertambangan batuan milik PT TMJ dengan luas 23,7 Hetare. Dengah komoditas, kerikil berpasir alami (Sirtu).
Adalah Hantje Yohanis, selaku penanggungjawab PT TMJ yang sudah mengantongi IUP dengan nomor SK 540/359/IUP-E/DPMPTSP/2020 tersebut.
Meski demikian, IUP tersebut menerangkan bahwa Ekplorasi merupakan tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh PT TMJ. Kegiatan ekplorasi ini terhitung sejak 17 Juli 2020 sampai dengan 17 Juli 2023.
“Izin ekplorasi itu, belum bisa melakukan penambangan, kalo belum memiliki izin produksi,” ungkap Muh. Neng, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, kepada Redaksi Portal Sulawesi.id.
Untuk diketahui, selain aktivitas tambang galian C, PT TMJ juga melakukan produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) pada lokasi tersebut.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.