Bidang Pertanahan DPUPRP, Terbitkan 80 Sertifikat Bidang Tanah

Plt Kabid Pertanahan DPUPRP Parigi Moutong, Robin Ardiansya Sumber Foto : Redaksi kabarSAURUSonline.com
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Bidang Pertanahan DPUPRP Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, tahun ini bakal menerbitkan sertifikat tanah senayak 80 dokumen.

Pasca Kabupaten Parigi Moutong ‘merdeka’ sejak tahun 2002 silam. Hingga saat ini Pemerintah Daerah (Pemda), terus berupaya melakukan inventarisir sejumlah aset tanah yang notabene ‘warisan’ dari Kabupaten Donggala.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Tahun ini, Sejumlah aset tanah yang sebelumnya menjadi milik Kabupaten Donggala yang terletak daerah ini, akan resmi menjadi aset Pemda Parigi Moutong.

Keyakinan akan hal itu, tidak lepas dari kerja keras bidang pertanahan DPUPRP Parigi Moutong, yang membangun kerjasama dengan Kementerian Pertanahan ATR/BPN wilayah Parigi Moutong. Terkait penerbitan 80 dokumen sertifikat tanah.    

Bahkan, melalui penandatanganan kesepakatan kerjasama tersebut, Bidang pertanahan DPUPRP tahun ini dapat menerbitan dokumen sertifikat bidang tanah tersebut melebihi dari target

“Awalnya, target kami hanya sebanyak 75 dokumen sertifikat saja yang akan terbit. Namun seiring berjalannya waktu. Penerbitan dokumen sertifikat ini telai mencapai angka 80 dokumen,” ujar Plt Kabid Pertanahan DPUPRP Parigi Moutong, Robin Ardiansyah.

Saat Redaksi kabarSAURUSonline.com, menyambangi ruang kerjanya Senin (30/11).  Robin Ardiansya Didampingi seorang stafnya untuk menjelaskan hal tersebut.

Ia menuturkan, 80 aset bidang tanah yang sudah rampung penerbitan sertifikatnya itu, merupakan aset bidang tanah yang berlokasi di tiga kecamatan daerah ini.

“Kecamatan Bolano, Kecamatan Bolano Lambunu dan Kecamatan Moutong,” ungkapnya.

Ia mengatakan, 90 persen penerbitan dokumen sertifikat bidang tanah tersebut, sertifikat bidang tanah sekolah yang sebelumnya adalah aset Kabupaten Donggala.

Meskipun Kata Robin, beberapa hal terkait penerbitan dokumen sertifikat itu menjadi tanggungan negara.

Namun, lanjutnya, bebebrapa kegiatan yang tidak masuk dalam tanggungan negara, mendapat intervensi dari anggaran daerah.

“Anggaran yang terkucurkan hanya sekitar Rp 50 Juta, itupun sudah sangat kami irit,” terangnya.

Bidang Pertanahan DPUPRP Parigi Moutong, Masih Memfokuskan Kegiatannya Pada Penerbitan Sertifikan Tanah ‘Warisan’ Donggala

Dalam beberapat tahun kedepan, Tambah Robin, bidang pertanahan DPUPRP masih fokus pada kegiatan penerbitan sertifikat bidang tanah.

Pasalnya, masih banyak tanah ‘warisan’ atau hibah Kabupaten Donggala yang nota bene aset daerah tersebut belum memiliki alas hak menjadi aset Pemda Parigi Moutong.

“Kita fokus dihibah Donggala dulu,  karena semua belum ada alas hak pengaman aset bagi daerah ini,” pungkasnya.

Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/ratusan-juta-abt-dpuprp-parigi-moutong-untuk-pemeliharaan-taman/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.