Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Hewan seperti Sapi dan Kambing masih saja ‘enjoy’ berkeliaran di kawasan perkantoran instansi Pemda Parigi Moutong Sulawesi Tengah.
Padahal jauh sebelumnya sudah ada Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur soal ternak. Instansi terkait yang menangani hal ini, terkesan mengabaikan Perda Nomor 25 Tahun 2005.
Mengenai hal itu, Kepala Satuan Pamong Praja (SATPOL-PP) Parigi Moutong Masdin, kepada kabarSAURUSonline.com saat bertemu di ruang kerjanya, Kamis (12/11). Ia mengatakan, perlu ada sinergi antara Pemerintah Kecamatan, Dinas Peternakan dan SAT POL-PP.
Sehingga semua bisa menjalankan peran dan fungsinya masing-masing. Mulai dari peran sosialisasi hingga penertiban dan akhirnya ternak tidak lagi berkeliaran di kawasan perkantoran.
Kata Ia, SAT POL-PP melakukan fungsinya sebagai bagian dari pengamanan dan penertiban ternak sesuai PERDA nomor 25 tahun 2005. Namun demikian tidak bisa bertindak sendiri.
Menurutnya, penegakan PERDA ternak tidak menjadi tugas SAT POL-PP semata. Walaupun kata dia, salah satu tupoksinya mewujudkan ketentraman masyarakat dan menciptakan ketertiban umum.
“Kita bertugas hanya sebagai back up pengamanan , yang seharusnya bertindak adalah pihak Pemerintah Kecamatan dan Dinas Perternakan. Hal itu dilakukan secara terpadu dan bukan kita sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, SAT POL-PP sebagai pihak penegak PERDA siap bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan. Jika ada surat permintaan melakukan pngamanan ternak khususnya sapi-kambing, pihak langsung meresponnya.
“Tugas kami hanya menunggu ketika kami ada panggilan untuk melakukan penertiban itu, maka kami akan melaksanakan tugas tersebut. Begitu juga sesuai dengan program yang di wilayah tersebut,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.