Dua ‘Pejabat Teras’ Kabupaten Parigi Moutong Jadi Tergugat PMH

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Dua pejabat teras Kabupaten Parigi Moutong yaitu PLT DKP dan Kepala Inspektorat, jadi tergugat dalam perkara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Melansir dari situs resmi SIPP PN Parigi. Tercatat, Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, Cq Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Nasir sebagai tergugat Satu. Selain itu, Kepala Inspektorat Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, menjadi tergugat Dua dalam perkara yang terdaftar pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya

Masih berdasarkan situs resmi PN Parigi, Dua pejabat teras Parigi Moutong tersebut menjadi tergugat dalam perkara perdata nomor perkara 55/Pdt.G/2020/PN Prg terkait PMH.

Penggugatnya, merupakan Anggota Legislatif dari partai PDI Perjuangan yang juga sebagai Wakil Ketua Dua DPRD Parigi Moutong, Sugeng Salilama, dengan Rahman, selaku kuasa hukumnya.

Pantauan Tim media ini pada Senin (9/11), Dua pejabat teras Parigi Moutong itu hadir dalam sidang kedua yang digelar PN Parigi.

Sidang tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua PN Parigi, Dwi Sugiarto SH, selaku Hakim Ketua dalam perkara itu.

Sidang kedua itu beragendakan, penentuan hakim mediator antara penggugat dan tergugat sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

“Sesuai dengan mekanisme beracara perdata, wajib hukumnya melakukan proses mediasi sebelum kelangkah persidangan. Semoga, para pihak dapat memanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Dwi Sugiarto.

Sebelum menentukan hakim mediator, Dwi Sugiarto sempat mempertanyakan apakah para pihak sudah menyiapkan perwakilan mediator masing-masing. Namun, para pihak yang terlibat mengaku tidak memiliki perwakilannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada ketua majelis hakim terkait hal tersebut.

Iin Fatimah SH MH Sebagai Hakim Mediator antara Dua Pejabat Teras Parigi Moutong dengan Sugeng Salilama

“Kami menunjuk Iin Fatimah SH.MH, selaku mediator dalam perkara ini. Nanti setelah ketemu mediator, silahkan menyusun jadwal pertemuan terkait perkara ini. Para pihak boleh bertemu dengan mediator secara sepihak saja tanpa sepengetahuan pihak lain,” terangnya.       

Untuk proses mediasi ini kata Dwi Sugiarto, pihaknya memberikan waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penetapan tahapan mediasi.

“Harapan kami mediasi ini berhasil. Tapi, jika hal itu tidak terjadi, berarti kita lanjut pada proses selanjutnya,” jelasnya.

Hasil penelusuran Redaksi kabarSAURUSonline.com, salah satu tuntutan dalam petitum penggugat pada perkara tersebut adalah, menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar nilai kerugian Materil dan Inmateril Penggugat atas pemberian beban pembayaran PAD kepada penggugat sebesar Rp 666.350.000 dan sebesar Rp 100.000.000.000.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250