Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Masa pandemi Covid-19, KPU Parigi Moutong Sulawesi Tengah mengharuskan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan kampanye terbatas.
Selain itu, tidak melakukan aktifitas kampanye yang bertentangan dengan peraturan pelaksanaan Pemilukada serentak 9 Desember 2020.
Demikian penyampaian anggota Komisioner KPU Parigi Moutong, Abdul Gafur kepada kabarSAURUSonline.com, Kamis (16/10). Gafur mengatakan, pandemi Covid-19 menjadi salah satu kendala utama pelaksanaan kampanye terbuka bagi Pasangan Calon (Paslon).
Sehingga, para Paslon harus melakukan kampanye secara tertutup. Namun, dalam hal itu juga masih ada pembolehan menggunakan metode pertemuan tatap muka. Akan tetapi peserta kampanye terbatas dan kegiatannya dalam ruangan atau gedung.
“Sebagaimana ketentuan PKPU, kampanye terbatas sudah paling banyak 50 orang yang hadir dalam ruangan itu dan tidak boleh melebihi dari 50 orang. Itu sudah menjadi ketentuan PKPU nomor 16 tahun 2020,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 16 tahun 2020 itu, para PASLON tidak boleh melaksanakan rapat umum, dengan menghadirkan massa yang banyak.
Ia menyebutkan, saat ini para pasangan calon telah berada pada tahapan kampanye. Dimana, sesuai jadwal berlangsung mulai tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020.
“Paslon juga harus memperhatikan jadwal pelaksanaan kampanyenya. Jangan sampai menyalahi penempatan wilayah kampanye yang sudah ada,” himbaunya.
Hal terpenting lagi, pihaknya berharap dalam tahapan kampanye saat ini, semua pihak khususnya simpatisan Paslon dapat menjaga kesuksesan Pemilukada Sulawesi Tengah.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.