Dugaan Gratifikasi Bupati Parigi Moutong Bergulir di Kejati Sulteng

Dugaan Grativikasi Bupati Parigi Moutong Bergulir di Kejati Sulteng
Sumber Foto: kabarSAURUSonline.com Layout: Moh. Rifal Tajwid
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com Laporan warga atas dugaan praktek gratifikasi yang dilakukan Bupati Parigi Moutong, ternyata sudah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kisruh terkait Samsurizal Tombolotutu VS Hantje Yohanes, ternyata tidak berhenti di pengadilan negeri (PN) Parigi.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Berlabel Bupati dua periode untuk Kabupaten Parigi Moutong. Nampaknya, tak lantas membuat Samsurizal Tombolotutu nyaman duduki kursi orang nomor satu di daerah yang memiliki visi terdepan tahun 2020.

Babak baru buntut dari putusan PN Parigi beberapa waktu lalu, yang menyatakan Samsurizal Tombolotutu berhutang kepada Hantje Yohanes. Saat ini bergulir di Kejati Sulteng.

Melansir dari PortalSulawesi.id, Kejati Sulteng mulai mendalami laporan warga terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Parigi Moutong. Bahkan, pihak Kejati Sulteng sudah sempat melakukan pemanggilan kepada Bupati dua periode ini.

Hal tersebut mendapat pembenaran dari Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Inti Astuti pada Senin, (28/9).

Ia mengatakan, penyidik Kejati Sulteng yang dibawah koordinator intelejen Bambang Supriyanto. Telah meminta keterangan kepada enam orang terkait laporan dugaan praktek Gratifikasi tersebut.

“Pihak penyidik Kejati hanya mengundang beberapa orang untuk klarifikasi atas laporan masyarakat terhadap Bupati Parigi Moutong, terkait dugaan gratifikasi. Tetapi, perkara sebenarnya kasus perdata dan sudah inkrach,” ujarnya.

Ia menuturkan, persidangan terkait kasus perdata itu ‘menempatkan’ Samsurizal Tombolotutu CS sebagai tergugat. 

Sejumlah nama yang menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut, dinilai telah lalai pada sebuah kesepakatan dalam perjanjian yang saat ini sudah memiliki hukum tetap atau inkrach.

“Kasusnya pernah bergulir pada pengadilan Negeri Parigi dan sudah inkrach. Bahwa, mereka ada perbuatan wanprestasi, karena tidak tidak terjadi sesuai kesepakatan,” terangnya.

Ia menambahkan, enam orang yang telah dimintai keterangan oleh pihak Kejati Sulteng berinisial. TA, NR, IF, DB, HY dan ST.

“Untuk perkembangan pemeriksaan, nanti kami hubungi kembali,” tandasnya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.