Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Ketua DPRD Parigi Moutong, terkesan ‘lepas tangan’ atas sengketa lahan yang diduga dalam penguasaan DKP saat ini.
Dugaan aset daerah Kabupaten Parigi Moutong yang menjadi sengketa tersebut, menyeret nama ketua DPRD Parigi Moutong sebagai turut tergugat dan telah memasuki tahapan sidang kedua.
Sayangnya, Sayutin Budianto selaku pemilik jabatan ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, masih memilih untuk tidak hadir dalam sidang tersebut.
Mengutip dari media SOALKAKITA.com. Andi Makasau selaku kuasa hukum penggugat menuturkan, pihaknya sudah pernah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, sebelum adanya permohonan gugatan.
“Somasi itu kami kirim ke Bupati tembusan kepala DKP dan tembusan ketua DPRD Parigi Moutong,” ungkapnya, usai mengikuti sidang kedua perkara itu belum lama ini.
Bahkan, kata Andi Makasau, Pemda Parigi Moutong sempat melakukan pembentukan tim verifikasi pasca somasi tersebut.
“Tapi, tim yang terbentuk itu tidak jalan sudah setahun lebih,” terangnya.
Kepada wartawan, Sekretaris Dewan (Sekwan), Armin, mengaku tidak mengetahui terkait somasi yang masuk ke DPRD Parigi Moutong.
“Kalau soal somasi tanya saja langsung sama pak ketua,” jelasnya, Rabu (23/9).
Sengketa Lahan Daerah, Ketua DPRD Parigi Moutong ‘Lepas Tangan’?
Sayutin Budianto selaku ketua DPRD Parigi Moutong periode 2019-2024, terkesan ‘lepas tangan’ dengan permasalahan tersebut.
Ia mengaku tidak pernah menerima keluhan terkait aset daerah yang masih jadi sengketa dengan warga, sejak menjadi wakil rakyat Kabupaten Parigi Moutong. Hal itu terungkap, seperti pemberitaan kabarSAURUSonline.com sebelumnya.
“Selama saya menjabat, tidak pernah ada pemberitahuan atau keluhan warga yang masuk ke saya mengadukan terkait hal ini, maupun sengketa lahan lainnya dengan Pemda,” tandasnya.
Pasalnya kata Sayutin Budianto, terkait objek yang menjadi sengketa tersebut, jauh sebelum Ia menjabat sebagai ketua DPRD Parigi Moutong.
Masih dalam kesempatan tersebut, Sayutin Budianto juga mengaku tidak pernah menerima keluhan terkait persengketaan lahan antara warga dengan pemerintah daerah (Pemda) Parigi Muotong.
Ketua DPRD Parigi Moutong menjadi tergugat III atau turut tergugat dalam kasus sengketa lahan berdasarkan penelusuran perkara yang terbit pada situs resmi PN Parigi.
Dalam gugatan salah seorang warga bernama Adnan G Bua, bernomor perkara 40/PDT.G/2020/PN prg. Juga menyebut jabatan Bupati Parigi Moutong yang kini milik Samsurizal Tombolotutu sebagai tergugat I. Serta, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong terakhir dijabat Efendi Badtjo. Berdasarkan informasi, saat ini Jabatan Kadis DKP sedang kosong
Berita Terkait :https://kabarsaurusonline.com/sengketa-aset-parigi-moutong-ketua-dprd-jadi-tergugat/
Baca Juga: https://kabarsaurusonline.com/ketua-dprd-parigi-moutong-diwakili-pengacara-hadiri-sidang-perdana/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.