Medan, kabarSAURUSonline.com – Keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Medan berduka. Pasalnya, Rahmi Sutio, Istri dari Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno wafat dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
“PN Medan berduka atas meninggalnya ibu Rahmi Sutio, istri Ketua PN Medan, di Medan, pada Pukul 14.25 WIB di RSU Royal Prima Medan dalam status PDP COVID-19,” kata pejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan dilansi dari Detik.com, Minggu (13/9).
Pemerintah sesungguhnya telah menetapkan tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Saat ini yang digunakan adalah istilah ‘suspek’ tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Jenazah sudah dikebumikan sekitar Pukul 19.00 WIB di TPU Jalan Sukmawati Medan,” ujar Immanuel.
Selain itu, Immanuel menuturkan PN Medan kembali memperpanjang WFH mulai dari tanggal 14 September hingga 18 September 2020. Hal ini, untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
“Untuk mengurangi dampak penyebaran COVID-19,” ujar Immanuel
Immanuel menyebutkan dari hasil swab ke 2 tanggal 4 September lalu, dari 81 orang yang ikut tes swab terkonfirmasi 37 orang positif COVID-19.
“Dari 81 orang yang ikut swab terkonfirmasi 37 positif COVID-19 terdiri dari hakim, pegawai dan honorer. Kesemuanya mereka telah menjalani isolasi mandiri. Pada masa WFH pelayanan publik dibatasi dari Pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sidang yang urgent yang mau habis penahanan tetap dilaksanakan,” ujar Immanuel.
Sebanyak 38 Pegawai dan Hakim Pengadilan Negeri Medan Dinyatakan Positif Covid-19
Sebelumnya, sebanyak 38 pegawai dan hakim di Pengadilan Negeri Medan dinyatakan positif Corona. Pimpinan PN Medan pun membuat kebijakan agar para pegawai bekerja dari rumah hingga pekan depan.
“Pak Wakil Ketua kita sudah keluarkan SK untuk memperpanjang WFH (work from home), dari tanggal 4 sampai tanggal 11 (September) mendatang,” kata pejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Jumat (4/9).
Dia mengatakan para pegawai hingga hakim di PN Medan mengikuti tes swab ulang. Selama para pegawai WFH, pelayanan publik di PN Medan hanya dilakukan jika ada kebutuhan yang bersifat mendesak.
Kemudian, dia menyebutkan ada satu orang hakim yang meninggal dan dinyatakan positif Corona. Hakim tersebut adalah bagian dari 38 orang yang positif Corona.
“Rekan hakim yang sudah meninggal itu juga berdasarkan hasil swab yang 38 itu termasuk yang positif. Jadi sekarang kita tidak tanda tanya lagi ketika RS Royal Prima menguburkan secara protokol COVID,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.