Dinilai lalai, Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tergugat

Dinilai lalai, Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tergugat
Ilustrasi Sengketa Lahan, Sumber Foto: Suarapemredkalbar.com

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comKetua DPRD Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, yang saat ini dijabat Sayutin Budianto, dinilai lalai menjalankan fungsinya.

Hal tersebut menyeretnya menjadi tergugat sengketa lahan yang disinyalir kini dalam penguasaan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong sebagai aset daerah.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Andi Makassau, selaku Kuasa Hukum Adnan G Bua, sebagai penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, kepada kabarSAURUSonline.com, melalui telepon selulernya, belum lama ini.

Menurutnya, ketua DPRD Parigi Moutong telah lalai menjalankan fungsi pengawasan DPRD, seperti yang diamanatkan Undang – Undang.

“Ketua DPRD itu digugat karena gagal atau lalai menggunakan hak pengawasannya,” tegasnya.

Atas hal tersebut kata dia, DPRD dimasukan sebagai turut tergugat atau tergugat III, menyusul Bupati Parigi Moutong yang kini dijabat Samsurizal Tombolotutu sebagai tergugat I. Kemudian, Kepala Dinas (Kadis) DKP sebagai II dalam surat gugatan yang dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.

“Dalam Struktur gugatan perdata, yah sudah seperti itu. Dia (Ketua DPRD) tergugat, makanya dimasukan sebagai turut tergugat,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini melalui situs resmi terkait penelusuran perkara PN Parigi, tercatat nilai sengketa sebesar 1.945.000.0000.

Dalam petitum permohonannya, Adnan G Bua (pengugat) memohon agar, Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, Menyakatan obyek sengketa sah milik penggugat, Menyatakan Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai hak-hak penggugat (obyek sengketa).

Kemudian, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar nilai yang ditetapkan dalam putusan ini. Menghukum Turut Tergugat untuk memberi dukungan kepada segala kebijakan yang disetujui dan diatur oleh Tergugat I dan Tergugat II dalam menyikapi perkara a quo.

Selanjutnya, menghukum semua pihak untuk mematuhi isi putusan ini. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar yang ditetapkan.

Serta, Memulihkan hak-hak penggugat dalam keadaan semula untuk selanjutnya dilakukan pembahasan pengalihan hak/transaksi kepada para pihak.

Terakhir, jika pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Berstatus Tergugat, Ketua DPRD Parigi Moutong, Sikapi ‘Santai’

Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, Sayutin Budianto yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Parigi Moutong periode 2019-2024. Menanggapi ‘dingin’ dirinya sebagai tergugat.

Ia mengaku, sengketa lahan yang bergulir tersebut, jauh sebelum dirinya memiliki jabatan penting di Kabupaten Parigi Moutong.

Sehingga katanya, dalam sidang pertama yang rencananya akan digelar Senin, 14 September 2020 nanti, hanya akan dihadiri kuasa hukumnya saja.

Menurutnya, jika berbicara fungsi. Seharusnya, yang menjadi turut tergugat adalah DPRD secara kelembagaan.

“Permasalahannya terjadi sekitar tahun 2004, sebelum saya manjadi ketua DPRD Parigi Moutong. Pasca saya menjabat sebagai Ketua DPRD Parigi Moutong periode 2019-2024, belum ada yang mengadukan hal ini,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250