Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Sulteng, Ada Praktek Kongkalikong?

Penanganan Kasus Korupsi di Kejati Sulteng, Ada Praktek Kongkalikong?
ilustrasi kongkalikong kasus korupsi. Sumber Foto : http://www.prp-indonesia.org

Palu, kabarSAURUSonline.com – Penanganan kasus korupsi di Kejati Sulteng yang lambat, menimbulkan dugaan praktek kongkalikong, yang dilakukan sejumlah pihak   dalam gedung Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Pasalnya, penanganan beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat seakan tidak jelas, bak menjadi tumpukan kertas tidak berarti dimeja penyidik Kejati Sulteng.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Abdul Salam Adam. Saat ditemui kabarSAURUSonline.com, disalah satu cafe di Kota Palu, Rabu (02/9).

Diungkapnya, dalam catatan KRAK Sulteng, beberapa dugaan kasus korupsi telah dilaporkan secara resmi kepihak Kejati Sulteng.

“Kasus jalan lingkar Togean tahun 2017, kasus Irigasi Bonemarawa tahun 2016, kasus proyek air bersih Kabupaten Donggala tahun anggaran 2017-2019, proyek peningkatan jalan transmigrasi di Sidera. Serta, pekerjaan jaringan Irigasi Uerani di Kabupaten Sigi,” ungkapnya.

Menurutnya, kuat dugaan terdapat pelanggaran pada seluruh proyek pekerjaan disejumlah titik tersebut, yang mengakibatkan kerugian Negara.

Sayang, lanjutnya, laporan bersamaan dengan dokumen pendukung yang dianggap KRAK Sulteng, dapat membantu pihak Kejati Sulteng, dalam penanganan sejumlah kasus tersebut, seakan dimanfaatkan segelintir orang atas nama hukum.

“Kami melaporkan secara resmi, sejumlah proyek yang diduga bermasalah dan tidak punya asas manfaat. Bahkan, ada yang sampai terbengkalai. Padahal, puluhan Miliyar Rupiah uang Negara yang digelontorkan untuk proyek itu,” tegasnya.

Tuturnya, Indikasi praktek kongkalikong semakin kuat. Menyusul, tindakan pihak Kejati yang memilih melakukan proses pemeriksaan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Morowali.

Padahal, perusahaan tersebut masih sementara melakukan pengerjaan terhadap proyek gardu tersebut.

“Ini cukup unik, masih dilakukan proses pengerjaan. Tapi, pihak Kejati sudah melakukan pemeriksaan, ada apa ini,” terangnya, yang ditutup  dengan nada tanya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat KRAK Sulteng akan kembali bertandang ke Kejati Sulteng, untuk menarik sejumlah berkas dokumen laporan mereka.

Penyerahan dokumen pendukung terkait dugaan Kasus Korupsi oleh KRAK Sulteng, ke Kejati Sulteng. Sumber Foto: Portalsulawesi.id

Pihak Kejati Sulteng Mengaku Tidak Terima Laporan KRAK Sulteng

Sementara itu, dilansir dari portalsulawesi.id. Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sulteng, Edwar Malau, mengaku, pihaknya tidak pernah menerima laporan sejumlah proyek tersebut oleh KRAK Sulteng.

“Kami tidak pernah menerima berkas laporan itu. Coba tanyakan kemana dilaporkan kasus itu,” tuturnya, usai konfrensi pers penetapan tersangka atas dugaan kasus jembatan empat Palu. Rabu (26/08/2020).

Berdasarkan KUHAP, keberadaan pelapor sebetulnya telah diakui secara implisit sebagai salah satu subjek terkait dengan laporan adanya  peristiwa Pidana.

Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan, Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang – Undang (UU), kepada pejabat berwenang. Tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, Hal yang sama juga diatur dalam UU Nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001. Kemudian, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2000.

Baca Juga: https://kabarsaurusonline.com/seorang-pejabat-daerah-parigi-moutong-jadi-tersangka-kasus-korupsi/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250