Seorang Pejabat Daerah Parigi Moutong, Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Seorang Pejabat Daerah Parigi Moutong, Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kajari Parigi Moutong, Muhamad Fahrorozi (Posisi Tengah). saat Konfrensi Pers yang didampingi Kasi Pidsus, Moh. Tang (Posisi samping kanan Kajari) serta Kasi Intel Rifaizal (Posisi samping kiri Kajari). Sumber Foto : kabarSAURUSonline.com (Selasa 01 September 2020)

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Seorang pejabat daerah Parigi Moutong, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari), sebagai tersangka kasus korupsi. Terkait dugaan penyalahgunaan aset, pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kabupaten Parigi Moutong, Propinsi Sulawesi Tengah

Pejabat Daerah Parigi Moutong tersebut, berinisial HL yang kini masih aktif mejalankan tugas dan fungsi sebagai seorang Aparat Sipil Negara (ASN). Dengan menyandang jabatan, Kepala Dinas (Kadis) pada salah satu OPD di Kabupaten Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap dalam Konfrensi Pers Kejari Parigi Moutong, yang digelar Selasa (1/9), di ruang alua pertemuan gedung Kejari Parigi Moutong.

Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Muhamad Fahrorozi, mengungkapkan, sekitar 30 orang telah diperiksa pihaknya terhadap kasus yang disinyalir merugikan Negara kurang lebih Rp 2,1 milyar di Kabupaten Parigi Moutong.

“Dalam penyidikan sementara. Dinyatakan, bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dan atau penyalagunaan kewenangan terkait pengelolaan aset DPK Parigi Moutong yang terjadi pada tahun 2012,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait perkara itu.

Diakuinya, saat ini, pihak baru bisa menyimpulkan jika HL, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meski demikian katanya, proses penyidikan masih terus berjalan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang ikut terjerat dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang patut diduga melakukan pemufakatan. Beberapa aset yang menjadi temuan penyidikan yakni pabrik es, Kapal dan beberapa aset lainnya,” bebernya.

Dituturkannya, HL disangkakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001. Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa mengungkap tersangka baru. Ya, kawan-kawan pasti taulah pasal 55 nya yang tentunya pasti ada tersangka barunya,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250