PAD Parigi Moutong Bersumber Dari SKBS, Jebol?

PAD Parigi Moutong, Bersumber Dari SKBS Jebol?
Rapat Banggar dengan agenda lanjutan pembahasan realisasi dan prognosis semester satu APBD tahun 2020. Sumber foto: kabarSAURUSonline.com

Parigi Moutong – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, yang bersumber dari SKBS berpotensi jebol.

Hal itu terungkap dalam rapat Banggar dengan agenda lanjutan pembahasan realisasi dan prognosis Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong belum lama.

Bacaan Lainnya

Pantauan kabarSAURUSonline.com. Pembahasan terkait Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) ini, sempat jadi perdebatan hangat sejumlah anggota dewan yang hadir.

Pungutan atas kegiatan pembuatan tersebut terjadi pada 23 puskesmas itu, belum diketahui parkir dimana anggarannya. Padahal kegiatan tersebut dapat menjadi salah satu sumber PAD Kabupaten Parigi Moutong.   

“Saya tanya kepada kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam diskusi non formal pada kesempatan berbeda. Dia mengaku belum ada masuk ke Bapenda,” ujar Alfreds Tongiroh, Politisi dari Partai PDI Perjuangan.        

Menurutnya, hal ini menarik untuk jadi pembahasan. Pasalnya, SKBS tersebut tidak memiliki dasar hukum baik Peraturan Bupati (Perda) maupun Peraturan Daerah (Perda).

Kalaupun katanya, kita mengakui jika SKBS memiliki dasar hukum lewat Perda maupun Perbub. Perlu diketatahui, keterangan sehat yang dimaksud, harusnya keluar berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kecil.

“Minimal pemeriksaaan darah dengan harga Rp 35 ribu. Sekarangkan, faktanya tidak seperti itu. Sehingga SKBS saat ini apakah pungutan liar atau retribusi liar? Parker dimana anggarannya?” tegasnya.

Ditambahkannya, jangan sampai surat keterangan itu hanya sebatas komersialisasi yang tidak masuk dalam PAD.

SKBS Sebagai PAD APBD Parigi Moutong Semester pertama

Moh. Zen, juga turut geram dengan hal tersebut. Dikatakannya, SKBS sudah seharusnya menjadi pembahasaan dalam pendapatan atas kegiatan pemerintah daerah (Pemda) selama enam bulan terakhir.

“Sehingga hal ini, layaknya menjadi pembahasan APBD-P dalam banggar,’’ ujarnya.   

Menurutnya, justru lebih aneh lagi jika pembahasannya masuk sebagai pendapatan enam bulan berikutnya. “Aneh jika SKBS ini nanti dilaporkan setelah APBD-Perubahan. Kegiatannya dilakukan saat ini, anggaran pada semester awal ini. Tapi, pelaporannya nanti enam bulan berikutnya. Sekarang yang pasti, anggaran ini sudah ada pada Kas daerah, hanya kita tidak mengetahui parkir dimana,” tandasnya.

Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/pansus-covid-19-parigi-moutong-gagalkan-tarif-skbs-dinkes/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250