Samsurizal Tombolotutu Diminta Mundur, DPRD Gunakan Interpelasi

samsurizal-tombolotutu-diminta-mundur
Tiga unsur Pimpinan DPRD Parigi Moutong, saat menemui massa aksi diluar gedung DPRD. Sumber Foto : KabarSAURUSonlin.com

Parigi Moutong – Walaupun awalnya sempat ragu-ragu. Tuntutan demonstran terhadap Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, diminta mundur dari jabatannya, akhirnya mendapat dukungan DPRD.

Pantauan KabarSAURUSonline.com, Rabu (22/7), ratusan demonstran mengatasnamakan AMPIBI, menggelar demonstrasi menuntut DPRD bersepakat agar Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu diminta mundur dari jabatatannya.  

Bacaan Lainnya

Di depan gedung DPRD Kabupaten Parigi Moutong, massa aksi yang coba masuk ke halaman gedung DPRD mendapat halangan dari aparat kepolisian yang bertugas, sehingga terjadi proses negosiasi.   

Dalam negosiasi dengan aparat keamanan, massa aksi meminta pimpinan DPRD, Sayutin Budianto menemui mereka. Walhasil, ketiga pimpinan lembaga wakil rakyat itu akhirnya menemui demonstran.

Negosiasi itu juga melahirkan kesepakatan agar DPRD memberikan ruang kepada perwakilan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi diruang sidang DPRD Parigi Moutong.

Demonstran yang dipimpin oleh Rahman P. Ondo menyampaikan tuntutan, kalau DPRD segera menggunakan hak-hak lembaga untuk memberhentikan Samsurizal Tombolotutu.

“Kami tidak akan meninggalkan kantor ini, sebelum DPRD menyahuti permintaan masyarakat,” ujar Amran Soda salah satu utusan aksi.

Sayutin Budianto yang memimpin jalannya penyampaian aspirasi meminta fraksi-fraksi untuk memberikan tanggapan. Mulanya, dari tujuh fraksi yang ada, lima diantaranya meminta berkomunikasi terlebih dahulu.

Namun, fraksi Nasdem melalui anggotanya Fery Budiutomo menyatakan sikap untuk menggunakan hak interpelasi. Begitupun halnya dengan fraksi Bintang Indonesia melalui ketua fraksi Wawan Setiawan.

Belum mendapat respon secara keseluruhan dari fraksi yang ada, demonstran sekali lagi menyatakan akan menduduki lembaga itu.

Akhirnya, secara utuh lembaga rakyat menyatakan sikap dengan ketukan palu sidang dengan keputusan interpelasi, terhadapat tuntutan masa aksi, yang ingin adanya desakan terhadap Samsurizal Tombolotutu untuk mundur dari jabatannya.

Interpelasi akan dilakukan selama 14 hari kerja kedepan atau batas waktu 10 Agustus 2020.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250