Perda RTRW dan Pengembangan SPAM Disahkan

Perda RTRW dan Pengembangan SPAM Disahkan
Suasana Penyerahan Dokumen Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Parigi Moutong, dengan agenda Pengesahan Perda RTRW. Sumber Foto : Pospena.com
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.comPerda RTRW dan pengembangan SPAM Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya disahkan DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Keseriusan Pemda dan DPRD dalam penataan kawasan dan pengembangan daerah, nampak jelas saat membahas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Akhirnya, Setelah melaui tahapan pembahasan yang panjang sejak mulai teragendakan pada Februari 2020. Ranperda RTRW dan Pengembangan SPAM tersebut, mendapat pengakuan sebagai Perda

Hal ini, tidak terlepas dari perhatian Pemda dan DPRD, yang serius melakukan penyusunan dalam setiap agenda pertemuan antara keduanya terkait pembahasan Raperda RTRW dan Raperda Pengembangan SPAM Kabupaten Parigi Moutong.

Pantauan Redaksi kabarSAURUSonline.com, kurang lebih Enam bulan lamanya pembahasan penyusunan Raperda itu. Akhirnya, DPRD dapat menggelar Paripurna penetapan dan pengesahan Dua Perda tersebut, pada Rabu (22/7).

Melansir dari situs resmi DPUPRP Parigi Moutong, menurut Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong. Menurut Rivai, beberapa hal penting terkait pengembangan dan pembangunan daerah terdapat dalam Perda RTRW tersebut.

“Selain untuk penetapan luas wilayah Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB). Perda ini juga, memuat penguatan mitigasi bencana,” ujarnya.

Bukan hanya hal itu kata Rivai, Perda RTRW yang baru saja mendapat pengesahan tersebut, juga memuat perubahan kawasan strategis kabupaten. Bahkan, perda itu juga mengatur terkait jaminan atas investasi.

Lanjut Rivai, Perda Pengembangan SPAM menjadi pedoman Pemda, dalam pengelolaan SPAM yang sudah ada pada sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Perda ini juga, menjadi pedoman untuk sejumlah wilayah Parigi Moutong, yang akan mendapat intervensi Pemerintah Daerah terkait pengadaan air minum.

Meski Sudah Mendapat Pengesahan Dari DPRD, Perda RTRW dan Pengembangan SPAM Parigi Moutong, Masih Perlu Evaluasi Pada Tingkat Provinsi

Ia menuturkan, meski Perda RTRW dan Pengembangan SPAM tersebut telah disahkan oleh DPRD Parigi Moutong, namun masih harus mendapat evaluasi dari Instansi terkait pada tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia menambahkan, untuk Perda Pengembangan SPAM, nantinya akan mendapat evaluasi dari bagian hukum Propinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan Perda RTRW, akan mendapat evaluasi dari Tim Koordinator Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Sulawesi Tengah.

“Masih ada proses yang harus kita lalui lagi, sebelum Bupati menandatanganinya,” tutupnya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.