Meski Zona Hijau, Parigi Moutong ‘Belum Aman’ Dari Covid-19

Meski Zona Hijau, Parigi Moutong ‘Belum Aman’ Dari Covid-19
Daftar sebagian wilayah yang mendapat izin melakukan aktifitas produktif aman Covid-19. Sumber: berita24-bisnis.com
banner 468x60

Parigi Moutong – Meski Tergolong sebagai salah satu wilayah Zona Hijau di Provinsi Sulawesi Tengah. Kabupaten Parigi Moutong nampaknya dianggap masih belum aman dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir dari https://sumeks.co/ terdapat Tiga Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, yang dinilai sudah aman dari penyeberan Covid-19 yaitu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tojo Una-Una, serta Kabupaten Banggai Laut.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Kemudian, dilansir dari website resmi Gugus Tugas Covid-19. https://covid19.go.id. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan instruksi terkait pembukaan Zona Hijau bagi Tiga daerah itu.

“Kemarin, (29/5). Bapak Presiden memerintahkan Ketua Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota yang saat ini berada dalam zona hijau. Melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” ungkap Ketua Gugus Tugas. Doni Monardo, di Media Center Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (30/5).

Kecuali Parigi Moutong, 102 Kabupaten / Kota Dalam Zona Hijau Bisa Laksanakan Kegiatan Produktif dan Aman Covid-19?

Sehingga, sebanyak 102 daerah Kabupaten/Kota di Indonesia diberi izin Presiden Jokowi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Selaku Kepala BNPB, Dia berharap agar 102 Kabupaten/Kota itu tetap mengikuti anjuran pemerintah, menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian serta waspada terhadap ancaman COVID-19.

Selain itu, setiap daerah wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Dia meminta agar Ketua Gugus Tugas tingkat Kabupaten / Kota yang nota bene adalah  Bupati dan Walikota, harus mengedepankan pengambilan keputusan melalui proses FORKOPIMDA.

“Pemerintah bersama DPRD, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa,” ujarnya.

Kemudian lanjut dia, dalam proses itu para Pemimpin daerah melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya Gubernur.

Proses pengambilan keputusan lanjut dia, harus melalui tahapan prakondisi, edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat. Bahkan, simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Dia menjelaskan, adapun sektor yang dimaskud seperti, pembukaan rumah Ibadah, Pasar atau pertokoan. Transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, serta bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung pada kedisiplinan seluruh masyarakat,” jelas Doni.

Dia menambahkan, Gugus Tugas Covid-19 Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Apabila dalam perkembangannya, ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

“Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota di daerah,” tandasnya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.