Palu, KabarSAURUSonline.com– Dengan melaporkan Pimpinan Media Online PortalSulawesi.com, bernama Syahrul alias Heru ke Diskrimsus Polda Sulteng. Langkah Kapolresta Palu, Mohammad Sholeh, terkesan sebagai upaya membungkam wartawan dalam menjalankan tugas atas profesinya.
Dilansir dari Rilis SMSI Sulteng Sabtu (2/5). Polda Sulteng melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit V Ciber melayangkan surat pemanggilan bernomor B/371/IV/2020/Direskrimsus tertanggal 29 April 2020 kepada Syahrul alias Heru.
Dalam isi Surat itu disebut, Polisi mengundang Syahrul alias Heru untuk dimintai keterangan terkait laporan Mohammad Sholeh tertanggal 13 April 2020 di Polda Sulawesi Tengah.
Upaya Mohammad Sholeh yang saat ini menjabat Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Palu tersebut, mendapat respon tim kuasa hukum Syahrul alias Heru dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Sulawesi Tengah.
Ketua Tim Kuasa Hukum Syahrul, Julianer mengendus hal yang janggal dalam surat pemanggilan Kliennya. Pasalnya kata dia, dalam surat tersebut tidak menyebutkan pasal yang dipersangkakan kepada Kliennya.
“Tidak jelas saksi dipersangkakan apa?. Hanya disebutkan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Terkesan Klien kami melanggar satu undang-undang itu. Tidak ada penjelasan pasal yang akan dimintai keterangan?,” ungkapnya.
Julianer menilai adanya upaya dari pelapor untuk membungkam Kliennya yang notabene Pimpinan sekaligus berprofesi sebagai wartawan media online PortalSulawesi.com.
Pasalnya ungkap Juliane, sebelumnya Syahrul alias Heru coba mengungkap kejanggalan terhadap kasus penggerebekan judi sabung ayam oleh pihak Polresta Palu beberapa waktu lalu.
Upaya pengungkapan kasus itu kata Julianer, kemudian terbit di media online yang dipimpin Kliennya.
Lanjut dia, pemberitaan soal penggerebekan sabung ayam memang benar adanya. Apalagi tambah Julianer, Kliennya memiliki bukti audio visual dan keterangan saksi.
“Berita itu Bukan Hoax. Wajar Klien saya mempertanyakan sejauh mana penyidikan yang dilalukan Polres Palu. Seharusnya, mereka (pihak Polresta) trasparan soal penanganan kasus. Seperti instruksi Kapolri Jenderal Drs Idham Azis,” jelasnya.
Baca Juga: http://kabarsaurus.com/2020/04/01/terduga-bandar-judi-lenyap-secara-misterius-polisi-bungkam/
Terkait Upaya Hukum Kapolresta Palu, PWI Sulteng dan LBH Sulteng Siap Dampingi Syahrul
Menurut kaca mata Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Sulawesi Tengah, tindakan Syahrul alias Heru merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mencari informasi.
Hal itu seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) jo Pasal 8 undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu diungkapkan Ketua PWI Sulteng, Mahmud Matangara, seperti dilansi meedia ini dalam siaran Pers SMSI Sulteng.
Dia menilai pemanggilan saudara Sahrul oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng adalah adalah tidak tepat dan sumir.
Pasalnya kata dia, dugaan awal berdasar dari chat antara saudara Syahrul alias Heru dengan saudara Mohammad Sholeh dalam group whatsap Mitra Polres Palu.
Seharusnya lanjut dia, kasus ini menjadi sengketa jurnalistik dan diselesaikan ke Dewan Pers.
“Pemanggilan Syahrul sebagai saksi dalam tindak pidana pelanggaran undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dilaporkan, terkesan sumir dan tidak tepat,” tegasnya.
PWI Sulteng tutur Mahmud, meminta dugaan kasus yang dilaporkan Mohammad Sholeh merujuk pada undang-undang Pers.
Atas hal tersebut, PWI Sulteng secara kelembagaan meminta kepada Penyidik Reskrimsus Polda Sulteng dibawah komando Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki, membatalkan pemeriksaan Syahrul yang dijadwalkan pekan depan, Senin (04/05).
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.