Oleh : Bashar Badja
Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Akhirnya proses Persidangan Tindak Pidana Korupsi mantan Kades Jononunu, Saharudin HB Lawasa kembali digelar Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah lewat persidangan online.
Sidang terkait dugaan korupsi keuangan desa yang menjerat Kades Jononunu Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah beberapa bulan lalu.
Kembali digelar dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Parigi (Kejari).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parigi, Mohammad Tang, SH saat ditemui kabarsaurusonline.com, Senin (27/4).
Dia mengungkapkan, akibat penyebaran Covid-19 proses persidangan Kades Jononunu juga menuai hambatan.
Namun belum lama ini kata dia, agenda persidangan terkait kasus yang menjerat Saharudiin HB kembali dilanjutkan.
“Sidangnya online. Para saksi yang dihadirkan masing-masing anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bendahara Desa dan Pengurus Desa lainnya,” ungkapnya
Menurut Tang, dari hasil keterangan saksi dalam persidangan Tipikor Dana Desa (DD) tersebut, sangat menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap isi tuntutan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor Palu.
Dijelaskannya, dari sembilan kegiatan fikitif yang menjadi poin tuntutan yakni pembukaan jalan pertanian, pembukaan jalan wisata, pengelolaan kampanye hidup sehat, penyuluhan kesehatan bahaya narkoba.
Kemudian, bantuan kelompok abon, pelatihan kader desa, baliho relisasi APBDes, pelatihan BUMDes dan pelatihan pembuatan tali dari sabut kelapa.
“Semuanya menguatkan dakwaan Jaksa adanya DD sekitar Rp 220 juta yang diselewengkan oleh mantan Kades Jononunu,” sebutnya.
Sidang Bekas Kades Jononunu Dilanjutkan Pekan Depan
Dia menambahkan, minggu depan akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jika memungkinkan kata Tang, persidangan nanti sudah disertai pemeriksaan terdakwa.
Meski hanya melalui layar online. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ernawati, SH, MH, Hakim Anggota Bonifatius dan Margono, jalannya persidangan berlangsung normal seperti sediakala.
Terdapat dua lokasi berbeda disediakan untuk pelaksanaan persidangan online terhadap mantan Kades Jononunu ini.
Pertama di Rutan Palu tempat terdakwa dan di kantor Penasehat hukum (kantor LBH).
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.