Oleh: Ahmad Nur Hidayat (Yoel Lape)
Parigi Moutong, KabarSaurus.com – Pemda Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Diminta menyurati sejumlah Bank dan Leasing yang beroperasi diwilayahnya.
Hal itu disampaikan, Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Parigi Moutong, I Putu Edy Tangkas, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Parigi Moutong, Tahun 2019.
Dia mengatakan, hal itu menyusul masih maraknya penagihan atas kredit masyarakat ditengah berjalannya kebijakan sosial distansing yang dikeluarkan pemerintah.
“Kami mewakili konstituen. Kami harap Pemeritah Daerah (Pemda) menyurati perbankan dan leasing,” ujarnya, diruang rapat DPRD, Senin (06/4).
Pasalnya kata dia, sampai saat ini masih ada sejumlah Bank maupun Leasing yang tetap menjalankan upaya penagihan kepada masayakat.
Padahal lanjut dia, kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyakat untuk melakukan social distancing sangat berdampak bagi perekonomian warga.
“Dengan Pemda Kabupaten Parigi Moutong, menyurati perbankan terkait penangguhan kredit bagi masyarakat kita, para pelaku usaha yang hari ini terpaksa pendapatannya berkurang, warung karena kita batasi,” terangnya.
Dia mengungkapkan, fenomena yang terjadi ditengah masyarakat. pihak Bank tidak terkesan tidak mau tahu akan hal itu.
“Ada bank yang memberikan keringanan dengan hanya membayar bunga. Tapi ada juga Bank, untuk kredit KUR, itu tetap harus bayar,” ungkapnya.
Dia berharap, Pemda dan DPRD Parigi Moutong dapat bersama – sama memperjuangkan hal tersebut.
“Kejadian Covid-19 didaerah kita ini sudah luar biasa. Kita maih bisa bersyukur belum ada yang positif. Namun, saya pikir dimulai saat ini pemerintah sudah harus berfikir memperjuangkan ekonomi masyarakat,” tutupnya.
Pemda Kabupaten Parigi Jalankan Instruksi Presiden
Dilansir dari CNBCindonesia.com, Presiden Jokowi telah menginstruksikan adanya penangguhan kredit bagi masyarakat.
hal itu disampaikannya, saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (24/3) red.
“Bagi paran tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit. Diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.