Parigi Moutong, KabarSAURUS.online.com – Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan secara serentak pada 29 Juni 2019 di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah menuai sejumlah polemik.
Hingga saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong, telah menerima dan menyelesaikan sejumlah laporan sengketa Pilkades.
Hal itu diungkapkan Kepala dinas (Kadis) DPMD, Fit Dewana, kamis kemarin. Kata dia, dari enam laporan yang masuk, PMD telah berhasil melakukan klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di tiga desa.
Dari enam laporan tersebut , pihak pelapor mempersoalkan keputusan pihak P2KD dalam hal tahapan penetapan calon yang terkesan tidak transparan.
Padahal lanjut dia, saat memberikan sosialisasi, DPMD menekankan kepada seluruh P2KD untuk bersikap transparan dan tertib administratif dalam setiap tahapan yang dilaksanakan.
“Hal itu wajib, misalkan P2KD menyandingkan berkas bakal calon yang lolos dengan yang tidak untuk mendapat kejelasan jika ada yang keberatan,” ungkapnya.
Menurut Fit, bisa saja terdapat kelalaian yang dilakukan pihak P2KD dalam praktek dilapangan yang menimbulkan potensi laporan berlanjut ke ranah hukum. Meski demikian, proses tahapan pelaksanaan Pilkades tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Yang dapat membatalkan penetapan P2KD hanyalah rapat plenonya dan pengadilan,” tandasnya.
Menurutnya, rentan waktu tahpan pelaksanaan Pilkades yang begitu singkat, membuat proses klarifikasi berkas bakal calon dianggap tidak terlaksana dengan baik. Melihat banyaknya yang mempersoalkan hal itu, DPMD juga telah mempersiapkan pembentukan tim penyelesaian sengketa Pilkades.
“Misalkan terhadap dugaan berkas calon yang ditetapkan, masih cacat administrasi. Hal ini yang menjadi tugas tim penyelesaian sengketa Pilkades untuk melakukan klarifikasi lanjut,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.