Ombudsman Sulawesi Tengah Seriusi Pengaduan PIP

Ombudsman Sulawesi Tengah Seriusi Pengaduan PIP
Bagian Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, Todi Karmal. Sumber foto : Bashar Badja

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Bergulirnya isu mal-administrasi pada setiap penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah berkomitmen menyeriusi.

Dikegiatan sosialisasi di pelataran halaman parkir Taman Toraranga Parigi Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Jumat (11/10) angkat bicara seriusi pengaduan.

Bacaan Lainnya

Bagian Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, Todi Karmal dalam tanggapan menyikapi soal dugaan maladministrasi PIP Parigi Moutong.

Dia mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Pasalnya, selama ini pengaduan yang banyak dilaporkan kepada pihaknya 
adalah persoalan penyaluran dana PIP yang tidak dilakukan sesuai 
prosedur administrasi negara.

Sehingga menurutnya, masyarakat tidak  perlu takut untuk melaporkan tindakan pihak atau oknum yang menyalahi  aturan.

“Laporkan saja ke Ombudsman tidak perlu takut. Kami mempunyai kewenangan  menyembunyikan identitas pelapor jika tidak ingin diketahui.

Namun, dalam laporan kepada kami secara administrasi tetap mencantumkan indentitas dan kronologi kejadian,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan PIP tersebut, rekening siswa penerima tidak boleh dipegang oleh pihak sekolah.

Kemudian dalam proses pencairan disarankan diterima langsung oleh siswa atau wali murid penerima manfaat serta tidak diperbolehkan dilakukan pemotongan dengan alasan apapun.

“Kalau pun ada guru yang mendampingi harus bersama siswa menerima uang di Bank. Kalau ini tidak diindahkan maka laporkan ke Ombudsman, kami akan menindak lanjutinya,” ujarnya.

Disebutkannya, kasus PIP itu sudah banyak yang diselesaikan oleh 
Ombudsman. Bahkan, tidak sedikit sekolah yang didapatkan mengembalikan dana potongan siswa tersebut.

Belum lama ini kata dia, di wilayah Kabupaten Donggala contohnya kasus 
yang sama sudah dapat diselesaikan.

Sehingga apabila benar di Kabupaten Parigi Moutong juga terjadi hal yang sama dengan daerah yang ditemui, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mengadukannya.

“Toh, kami sudah mempunyai pos pengaduan di Parimo yakni di STIH-HAM. Kalau melapor silahkan kesana,” imbuhnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250