DPMD Parigi Moutong, Gugatan warga tombi tidak memenuhi syarat

DPMD Parigi Moutong, Gugatan warga tombi tidak memenuhi syarat
Kepala bidang Pemdes DPMD Kabupaten Parimo, Mohammad Advar Lamakatutu. Sumber foto : Zulkifli Pacet

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah menilai gugatan warga Tombi tidak memenuhi syarat.

Terkait gugatan hasil Pilkades Tombi Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah oleh warga setempat, dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) menyatakan permohanan gugatan tidak memenuhi syarat formil.

Bacaan Lainnya

Kepala bidang Pemdes DPMD Kabupaten Parimo, Mohammad Advar Lamakatutu yang ditemui KabarSAURUS.COM di ruang kerjanya, Senin (30/9/2019) mengatakan tuntutan Pilkades Tombi bukan tidak tanggapi, namun dokumen gugatan yang dilayangkan ke DPMD tidak memenuhi syarat.

“Kalau kami paksakan untuk diproses, malah kami yang melanngar. Malahan jika pemenangnya menggunakan pasal tersebut malah kami yang akan digugat balik,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, dalam penanganan sengketa Pilkades bukan hanya dari pihaknya yang menyelesaikan, tapi bekerja  sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Sebenarnya ada tim yang kami bentuk terdiri dari kepoloisian, kejaksaan,dan dari  pihak kami sendiri yang bertugas mengatasi sengketa Pilkades, dengan melihat materi beserta bukti-bukti pemohon untuk menggugat.” paparnya

Menurut dia, sebenarnya persoalan Desa Tombi itu sudah beberapa bulan lalu diselesaikan administrasinya dan telah dilaporkan kepada Bupati. Sehingga pihaknya memahami betul duduk permasalahannya, khususnya adanya ketidak puasan dari calon kades yang gagal.

Diterangkannya, ada beberapa hal yang menjadi persoalan yang diadukan yakni terjadi polotik uang yang dilakukan calon terpilih, P2KD pada waktu pemilihan tidak melalukukan pencocokan data pemilih dengan daftar hadir dan pada proses pemilihan ada orang gila yang menggunakan hak pilih yang menurut mereka tidak perlu.

“Jadi permohonan saksi yang menggugat kami abaikan, karena tidak memenuhi syarat administrasi hukum atau yang disebut legal standing. Ada juga penggugat yang memang calon itu sendiri yaitu Hamusan dan Amirudin yang secara syarat terpenuhi, namun pemohon ini melakukan mengajukan permohonan sebelum ada penetapan, sebagaimana pasal 51 huruf d Perbup Nomor 16 2017,” tutupnya.Oleh : Zulkifli


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250