Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Upaya mediasi perkara hutang Samsurizal Tombolotutu cs kepada pengusaha Hantje Yonis oleh Pengadilan Negeri Parigi menuai jalan buntu.
Perkara perdata yang mencatut nama Bupati Parigi Moutong Sulawesi Tengah bersama rekannya itu senilai kurang lebih Rp 4,9 miliyar berujung persidangan pembuktian.
Kuasa hukum Samsurizal Tombolotutu, Sahrudin Ariestal, SH yang ditemui sejumlah awak media, Senin(30/9) di Kantor Pengadilan Negeri Parigi membenarkan.
Diungkapkannya, upaya mediasi antara penggugat (Yantje Yonis) dan kliennya tidak mendapatkan titik temu atau dengan kata lain gagal. Sehingga, untuk tahap selanjutnya menunggu jadwal tahapan persidangan.
“Upaya mediasi gagal, karena prinsipal penggugat tidak hadir. Ya, kita lanjut keproses persidangan pembuktian. Untuk jadwalnya kami menunggu undangan dari pengadilan,” ungkapnya.
Ditanya soal Samsurizal juga tidak hadir dalam mediasi itu, Sahrudin mengatakan, kliennya berada di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati saat itu.
Menurutnya, jika prinsipal penggugat sudah hadir, maka kliennya diinformasikan dan langsung hadir di Kantor Pengadilan Negeri Parigi.
Berselang beberapa menit, anggota kuasa hukum penggugat, Hartono yang ditemui awak media membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, kliennya tidak hadir pada mediasi terakhir itu dikarenakan sakit.
“Saya pastikan pada persidangan gugatan lainnya minggu depan pak Hantje Yonis pasti datang,” tegas Hartono.
Soal bukti yang dimiliki penggugat untuk kasus tersebut, Hartono mengatakan, pihaknya memiliki bukti transfer dan cek yang dikeluarkan oleh kliennya kepada tergugat cs.
“Secara detail berapa nilai dari bukti itu, saya belum dapat menjelaskan. Nanti ditunggu saja pada saat persidangan,” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.