Jakarta, KabarSAURUSonline.com – Aksi #GejayanMemanggil pekan lalu berlanjut. Kali ini Mahasiswa Yogyakarta menggelar unjuk rasa kembali dengan tajuk #GejayanMemanggil2, Senin (30/9/2019).
Aliansi Rakyat Bergerak yang dihuni para mahasiswa lintas kampus masih menginisiasi aksi unjuk rasa sebagaimana dikutib dari CNN Indonesia.
Penetapan waktu aksi pada tanggal 30 September itu, karena bertepatan dengan sidang paripurna terakhir DPR RI periode 2014-2019.
Juru bicara ARB, Nailendra menuturkan massa aksi telah berkumpul sejak pukul 10.00 WIB di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dan Universitas Gadjah Mada.
“Seperti aksi sebelumnya, pemilihan titik kumpul tak ada sangkut pautnya dengan universitas. Titik kumpul ditentukan karena itu lokasi yang aksesibel,” kata Nailendra
Setelah berkumpul massa akan melakukan long march pukul 11.00 WIB menuju titik pusat aksi di persimpangan Colombo, Gejayan. Jumlah peserta aksi #GejayanMemanggil2 disebutnya akan lebih banyak dari aksi pertama.
“Kalau aksi pertama diikuti sekitar 2 ribu orang, kami perkirakan hari ini ada 3 ribu orang. Pukul 17.00 WIB, kami bisa prediksi titik pusat aksi sudah clear dari massa aksi,” ujar dia.
Aksi #GejayanMemanggil2 mengusung sembilan tuntutan
Nailendra mengatakan tuntutan yang diperjuangkan pada aksi pertama turut dimasukkan dalam aksi kedua.
Sejumlah tuntutan baru dimajukan sebagai respons atas perkembangan situasi nasional terkini.
Tuntutan pertama adalah menghentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
Lalu, tuntutan agar pemerintah menarik seluruh komponen militer, mengusut pelanggaran HAM dan membuka demokrasi seluas-luasnya di Papua.
Selanjutnya, tuntutan ketiga mendesak pemerintah pusat segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, menangkap dan mengadili pengusaha dan korporasi pembakar hutan.
Selanjutnya mencabut Hak Guna Usaha dan menghentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan.
Tuntutan keempat mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu terkait UU KPK. Lalu mendesak Jokowi menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Aksi #GejayanMemanggil2 dalam tuntutan keenam mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Tuntutan kedelapan menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
“Kesembilan adalah tuntutan agar pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta mengadili penjahat HAM,” ujar Nailendra.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.