Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Warga Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo. Menyambangi anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, di Gedung DPRD Parigi Moutong.
Merasa pengaduan tidak digubris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Puluhan warga Desa Tombi, akhirnya menyampaikan keluh kesahnya kepada puluhan anggota DPRD Parigi Moutong
Alasan mendatangi kantor DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah Kamis (26/9). Karena, pengaduan mereka terkait dugaan kecurangan hasil Pilkades, dianggap tidak mendapat perhatian dari DPMD sebagai OPD terkait .
Dalam tuntutan warga setempat yang disampaikan oleh salah seorang diantaranya, Hamusan di hadapan anggota DPRD Parimo Komisi I.
Hamusan meminta, pihak pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Tombi yang dinilai melanggar aturan pemilihan.
Bahkan, sebelumnya warga desa itu telah mengajukan tuntutan secara resmi kepada DPMPD sehari setelah pemilihan dilaksanakan.
Ironisnya lanjut dia, hingga saat ini belum ada kejelasan atas tuntutan warga Desa tersebut.
Padahal, terdapat beberapa saksi mata yang melihat langsung kecurangan saat proses Pilkades berlangsung.
“Kami mengadukan sejumlah dugaan kecurangan dalam pemilihan Kades Tombi sekitar bulan Juli 2019,” ungkap
Ditambahkannya, warga setempat menolak hasil Pilkades serta meminta pembatalan keputusan pengesahan kemenangan Kades Tombi terpilih.
Tegasnya lagi meminta Pemda mendiskualifikasi calon kepala desa (Cakades) nomor urut satu atas nama Baso.
DPRD Akan Menindak Lanjuti Aspirasi Warga Tombi
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Parimo, Sukiman Taher yang menerima kehadiran warga Desa Tombi itu mengatakan, pihaknya akan berupaya memfasilitasi aspirasi masyarakat dengan pihak Pemda.
“Kami akan memanggil pihak eksekutif selaku penanggung jawab penyelenggara pemerintahan desa dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2019,” tegasnya.
Menurut Sukiman, dalam waktu dekat pihaknya akan mengupayakan mengundang pihak-pihak eksekutif untuk menggelar rapat dengar pendapat terkait aspirasi yang disampaikan kepada DPRD tersebut.
Terkait dugaan beberapa kecurangan yang disebutkan itu lanjut Ketua Komisi I, perlu dikaji secara mendalam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, nantinya warga harus menyajikan bukti-bukti yang kuat dalam rapat selanjutnya.
“Saksi-saksi yang hadir pada rapat ini, sebaiknya mempersiapkan bukti fisik dan disusun dalam satu file dokumen untuk dibahas bersama OPD terkait,” jelasnya.
Anggota Komisi I lainnya, Ni Wayan Leli Pariani mengapresiasi langkah yang diambil warga Desa Tombi, yang lebih memilih menyampaikan aspirasi ke DPRD Parimo tanpa harus membuat kericuhan di desa.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.