Kejari Parigi Bekuk Mantan Kades Jononunu

Berupaya Lari, Kejari Parigi Bekuk Mantan Kades Jononunu
Gambar ilustrasi tindak pidana korupsi

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Kejari Parigi berhasil membekuk mantan Kades Jononunu, Saharudin, dengan cara menjemput paksa. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan.

Penjemputan paksa mantan kades jononunu Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Pargi Moutong Sulawesi Tengah, Saharudin HB Lawasa dipicu dugaan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 356 juta.

Bacaan Lainnya

Meski selama ini, Saharudin berupaya bersembunyi dari pengejaran pihak Kejari Parigi, namun penjemputan paksa kali ini tidak sis-sia.

Akhirnya, Selasa (24/9) malam, Saharudin yang berupaya lari dengan melompat jendela rumah miliknya di Desa Jononunu. Akhirnya berhasil digagalkan tim Kejari Parigi yang melakukan penjemputan terhadapnya.

Kasi Intel Kejari Parigi, Moh. Rifaizal,SH saat dikonfirmasi melalui via telepon usai melakukan penangkapan membenarkan hal itu.

“Ya benar sudah tertangkap, karena berusaha lari,” ungkapnya.

Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian itu memberikan keterangan kalau mantan kades di desa tersebut berusaha lari melalui jendela rumah miliknya.

Namun, ketika berusaha masuk kerumah salah seorang warga yang diketahui bernama Aneria (Seorang Janda) yang ternyata pintu rumah terkunci.

Pada akhirnya disitulah naas menimpanya dan akhirnya tak berkutik dibekuk tim gabungan Kejari Parigi bersama Buser Polres Parigi Moutong.

Selanjutnya Saharudin digiring ke mobil untuk dibawah ke Kantor Kejari Parigi untuk dimintai keterangan.

Tertangkapnya Saharudin menimbulkan angin segar bagi sebagian warga di desa setempat.

Apalagi menurut pantauan media ini, penangkapan mantan orang nomor satu di desa itu merupakan hasil bantuan dari masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250