Jakarta, KabarSAURUSonline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP ditunda, terdapat 14 didalamnya yang perlu pembahasan lebih lanjut.
Pasalnya, antara pemerintah dan DPR serta kalangan masyarakat, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia harus searah dalam menyikapi RUU itu.
“Saya melihat materi yang ada, substansi-substansi yang ada, kurang lebih 14 pasal membutuhkan kajian bersama.
Sehingga, ini akan kami komunikasikan dengan baik bersama DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi itu,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9).
Namun, orang nomor satu dinegeri ini itu tak merinci 14 pasal yang perlu dibahas lebih lanjut tersebut. Hanya saja Jokowi bersikap jika pembahasan RUU tersebut tidak dilakukan secara maraton.
Dia mengatakan Setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan, dirinya berkesimpulan untuk melakukan pembahasan mendalam terhadap pasal-pasal tersebut.
Lagi pula, dirinya sudah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.
“Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan, pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” tuturnya.
Sehingga presiden berharap para wakil rakyat memiliki sikap yang sama dalam agenda pembahasan RKUHP untuk dilakukan oleh anggota DPR periode 2019-2024.
“Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.