Parigi Moutong, KabarSAURUSonline – Pemilu 2019, disinyalir sarat pelanggaran. Oknum Calon Legislatif (Caleg) diduga melakukan manipulasi Surat Keterangan (Suket).
Penasehat Hukum pelapor berinisial (R), Hartono, SH, MH mengungkap dugaan terjadinya manipulasi data penduduk dalam bentuk surat keterangan (Suket) pengganti KTP-E saat Pemilu 2019 lalu. Pelaku dari dugaan tersebut, diduga dilakukan oleh oknum caleg Dapil Parigi Moutong II.
Dalam kegiatan dialog publik yang dilaksanakan KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Kamis (22/8/2019), Hartono menerangkan, modus pelanggaran undang-undang kependudukan tersebut terungkap saat salah satu warga Papua berinisial (R) meminta dirinya untuk menjadi penasehat hukum untuk melaporkan kejadian itu.
“Saya dilaporkan kalau ada pelanggaran undang-undang kependudukan pada saat Pemilu 2019, dimana ada Suket yang diduga discan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak bersesuaian dengan nama dan foto yang tertera dalam Suket,” ungkapnya.
Menindak lanjuti hal itu, Hartono menjelaskan dirinya sudah mendapatkan klarifikasi dari instansi terkait, dengan hasil bahwa benar NIK yang terdapat pada Suket bukan pemilik nama yang menggunakan dokumen negara tersebut untuk kepentingan memberikan hak pilih.
Disebutkannya, diduga ada sekitar 200 lembar Suket bodong yang digunakan untuk kepentingan politik oknum caleg di Dapil Parigi Moutong II. Namun, untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum dirinya sudah mendapatkan empat alat bukti Suket.
“Memang kasus ini sudah lambat untuk proses Pemilu, namun kalau dari segi undang-undang kependudukan ini patut ditindak lanjuti. Untuk kelengkapan berkas semuanya sudah terpenuhi,” paparnya.
Usai memberikan tanggapan dalam kegiatan dialog publik, Hartono yang ditemui media ini untuk menanyakan secara mendetail kasus pelanggaran dokumen kependudukan tersebut, dirinya mengatakan menunggu proses selanjutnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.